Sejumlah APK Caleg terpasang di luar zona. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem sebelumnya sempat melakukan penertiban terhadap APK Caleg yang melanggar bersama dengan Dinas Perhubungan serta Satpol PP Karangasem. Kendati APK yang melanggar telah dibersihkan, belakangan ini banyak caleg yang kembali memasang APK di tempat tersebut.

Kondisi itupun disayangkan Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Karangasem I Kadek Puspa Jingga, Selasa (12/3). Jingga mengatakan, jika saat ini kembali terlihat banyak APK caleg yang terpampang di zona-zona yang tidak diizinkan, diantaranya di tikungan di Sangyang Ambu, jalur Manggis dan Rendang.

Baca juga:  Berikut, Daftar TPS Giri Prasta hingga Putu Parwata Nyoblos

Pasalnya, pemasangan APK itu di luar zona dan juga bukan merupakan lahan pribadi. Termasuk billboard di Ulakan juga melanggar. Padahal jatah dua billboard untuk Partai PDIP sudah diambil, namun ada caleg dari PDIP yang memasang APK pada billboard di lokasi tersebut. “Sebelumnya kita sudah melakukan pembersihan terhadap APK-APK caleg tersebut yang melanggar di lokasi itu. Tapi kini tempat tersebut kembali dipenuhi oleh APK caleg dari partai yang lainnya. Termasuk billboard di Ulakan juga melanggar. Sebab, jatah billboard dari Partai PDIP sudah diambil. Kalau partai yang lainnya yang masih memiliki jatah memasang di billboard. Kalau yang sudah mengambil jatah, kembali calegnya mengambil itu tidak diperbolehkan. Karena jatah billboard di kabupaten hanya dua,” ujarnya.

Baca juga:  Baliho Caleg dan Atribut Parpol Dipasang Tak Sesuai Ketentuan, Satpol PP Buleleng Lakukan Penertiban

Dengan kembali maraknya APK caleg yang melanggar, Bawaslu telah melakukan tindakan persuasif untuk meminta kepada partainya supaya meminta calegnya menurunkan APK tersebut. “Kita harap partai bisa mengintruksikan calegnya untuk tertib dan menaati aturan yang ada. Karena kita sangat sesalkan kembali adanya APK caleg yang melanggar seperti ini. Kita harapkan untuk mencari simpati masyarakat jangan sampai melanggar aturan,” tegas Jingga.

Ia mengatakan bila tidak ada respon positif dari caleg, surat peringatan akan kembali dilayangkan. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kantor DPD RI Diserbu Ratusan Warga Bugbug
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *