DENPASAR, BALIPOST.com – Menyembunyikan narkoba di tas, pakaian dan ditelan sudah sering diungkap di Bandara Ngurah Rai, Badung. Namun yang dilakukan dua kurir narkoba Medan-Bali, Muhammad Ikhsan (23) dan M. Dani (28), modus baru. Mereka menyembunyikan paket sabu-sabu (SS) di telapak sandal yang digunakan saat ditangkap.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (13/3) menyampaikan, setelah ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, kedua pelaku dibawa ke salah satu ruangan untuk digeledah. Hasil penggeledahan tersangka Ikhsan, di sandal sebelah kanan yang dipakainya ditemukan satu plastik berisi SS seberat 236,70 gram brutto dan sandal sebelah kiri diamankan satu plastik berisi SS seberat 260,36 gram brutto, HP serta boarding pass Lion Air JT 960.

Baca juga:  Berantas Narkoba, KemenPAN-RB Jalin Kerjasama dengan BNN

Hasil penggeledahan tersangka Dana, di sandal sebelah kanan ditemukan paket SS seberat 255,87 gram brutto dan sandal sebelah kiri diamankan paket SS seberat 255,26 gram brutto, HP serta boarding pass Lion Air JT 960. “Total barang bukti yang kami amankan 1.008,19 gram brutto,” ungkap Brigjen Suastawa.

Tim Berantas dipimpin Kabid AKBP Nyoman Sebudi, didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri tidak puas sampai di sana. Kasus ini dikembangkan dan mengarah ke salah satu hotel di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. Rencananya penyerahan barang terlarang itu di hotel tersebut.

Baca juga:  Terlibat Penyimpangan Seks Hingga Narkoba, Sembilan Oknum Polisi Dipecat

Pukul 17.00 Wita, petugas menggerebek kamar nomor 4 hotel tersebut dan ditangkap I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas. Saat diinterogasi, Gus Mas mengaku akan mengambil paket SS. Hasil penggeledahan terhadap Gus Mas, disita 105 butir ekstasi, HP, sepasang sandal, buku, timbangan digital, satu bendel aluminium foil besar, satu bendel aluminium foil kecil, satu bendel stiker, 5 bendel plastik klip kosong, dua lakban, gunting dan alat press.
“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan karena diduga ketiga pelaku ini sebatas kurir dan pengedar,” ujarnya.

Baca juga:  ODGJ Diamankan Satpol PP

Diduga ketiga pelaku tersebut berkaitan dengan tangkapan sebelumnya. Pada Sabtu (23/2) pukul 19.00 Wita dibekuk tersangka Prianto Hadiwijoyo (29) dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,97 gram brutto, satu paket SS seberat 0,95 gram, HP dan buku tabungan. Keesokan harinya giliran tersangka Septyana Sari alias Febby (21) dibekuk di simpang Jalan Suradipa-Jalan Antasura, Denpasar.

Hasil penggedahan di motor pelaku diamankan satu plastik klip SS seberat 1,59 gram. Selanjutnya pada Sabtu (2/3) pukul 11.30 Wita diciduk tersangka Agung Nugroho alias Kendo (25) dan disita enam paket SS. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *