Belasan duktang asal Jawa Timur dan NTT yang bekerja di salah satu tambak terjaring operasi yustisi dari Satpol PP Jembrana ( BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan penduduk pendatang (duktang) yang belum mengantongi Surat Ketngan Tinggal Sementara (SKTS) terjaring operasi yustisi Satpol PP Jembrana, Rabu (13/3). Operasi yang digelar di sejumlah titik di Kecamatan Negara ini digelar untuk mengendalikan duktang dan tertib kependudukan.

Sebagian besar duktang yang terciduk merupakan pekerja di salah satu tambak ikan di Dusun Pebuahan, Desa Banyubiru. Dari pengecekan ke lokasi tambak tersebut, hampir sebagian besar pekerja merupakan warga dari luar Bali dan telah bekerja cukup lama. Bahkan di antaranya sudah dua tahun bekerja. Namun dari pengecekan, sebagian besar belum melengkapi SKTS.

Baca juga:  Frustasi Punya Banyak Penyakit, Kakek Ini Nekat Akhiri Hidup

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan dari belasan pekerja di tambak tersebut diketahui belum mengantongi SKTS. Mereka sebagian besar dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Timur. Total ada 16 orang yang bekerja disana, namun satu orang diketahui berhenti. “Jadi totalnya ada 15 orang, mereka semuanya belum memiliki SKTS. Padahal ada yang sudah bertahun-tahun bekerja disini,” tandas Tarma.

Baca juga:  Jaga Lingkungan "Rumahnya" Pariwisata, IHGMA Bali-BVA Sepakati Pengurangan Plastik

Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana untuk didata dan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta untuk mengurus SKTS dalam waktu yang ditentukan. Bila tidak dipatuhi, maka sanksi yang terberat adalah dipulangkan ke daerah asal. Sebelum membuat surat pernyataan, mereka juga diberikan pembinaan.

Belasan duktang ini melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Kependudukan dan Peraturan Bupati (perbup) nomor 18 tahun 2012 tentang Tatacara Pendaftaran WNI Tinggal Sementara. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Denpasar Rancang Pergantian LPJ Sebanyak 15.997 Titik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *