Terdakwa kasus percobaan pemerkosaan di Gilimanuk akhirnya divonis bersalah dengan penjara empat tahun. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa percobaan pemerkosaan, Sudarji (40), di vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (13/3). Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 yo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.

Mendengar putusan tersebut, dihadapan majelis hakim terdakwa hanya tertunduk pasrah. Putusan ini lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 5 tahun penjara. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama sidang berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mengaku menerima putusan tersebut.

Baca juga:  Desa Adat Batumulapan “Pasupati” Awig-awig

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima ataukah melakukan banding.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan percobaan cabul (perkosaan) terhadap korban S (41) seorang pedagang di salah satu warung di Gilimanuk. Pada Sabtu dinihari tanggal 1 Desember 2018 lalu, terdakwa nekat hendak memaksa korban melayani nafsu birahinya.

Korban yang saat itu berdagang di warung dan sendirian, awalnya diminta membuatkan mie rebus oleh terdakwa. Saat memasak itu, terdakwa tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban berteriak dan pelaku kabur. Meski belum sempat menyalurkan nafsunya, namun terdakwa kena batunya. Korban tidak terima perlakuan terdakwa tersebut dan melaporkan kejadian itu ke polisi. (Suryadharma/Balipost)

Baca juga:  Sistem Keuangan Desa Mulai Dibuat Online
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *