Ketua Komisi II DPRD Klungkung Komang Suantara. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya kisruh penggunaan dana hibah belakangan ini membuat sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Klungkung gerah. Menanggapi situasi yang semakin liar, Dewan akan segera memanggil eksekutif, untuk meminta penjelasan atas situasi gaduh yang terjadi di antara para penerima hibah hingga terpaksa harus mengembalikan dana tersebut. Dewan juga tidak mau ada kesan dana hibah itu dimanfaatkan sebagai money politics untuk kampanye.

Ketua Komisi II DPRD Klungkung, Komang Suantara, Rabu (13/3), mengatakan, terlepas dari kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Bali, sebagai dugaan tindak pidana, dia tidak ingin lantas dianalogikan semua legislator sama saja, melakukan hal serupa. Maka, Dewan dengan fungsi pengawasan yang melekat terhadap eksekutif, ingin mempertanyakan apa sesungguhnya yang terjadi terhadap program hibah dari Bupati Klungkung ini. Hingga mengganggu psikis masyarakat dengan ramai-ramai melakukan pengembalian dana. “Dengan fungsi pengawasan kami ini, kami punya hak bertanya langsung kepada bupati,” kata Suantara.

Baca juga:  Kapolda dan Wakapolda Bali Dimutasi ke Luar Struktur, Ini Penggantinya

Menurutnya, program pemberian dana hibah tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat. Sekarang masyarakat justru dibuat ketakutan untuk mengelola anggaran yang sudah cair. Apalagi, sampai terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya mempertanyakan, bagaimana pemerintah daerah selanjutnya dalam mengelola hibah bansos ini. Apakah pemerintah daerah sudah benar dalam mengelola dana hibah ini, bagaimana dengan proses verifikasi dan monitoringnya, kenapa sampai ada penerima hibah yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya menyesaikan pembangunan fisik, tetapi sudah bisa menyetorkan laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Baca juga:  PPKM Level 2, SMA/SMK/SLB di Bali Lakukan Pembelajaran "Hybrid"

Mepetnya waktu pengerjaan oleh penerima, menurutnya bisa juga terjadi karena proses pengajuan proposal yang berbelit-belit di eksekutif, mengakibatkan penerima hibah harus bolak-balik dalam mengurus dokumennya, sebagai bagian proses pencairan dananya. “Kami tidak menyentuh kasus. Itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, disana sudah ada proses. Kami ingin bicara tupoksi kami sebagai pengawasan, terhadap program pemerintah daerah. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi lagi,” kata politisi Gerindra ini.

Pihaknya ingin menyoroti lebih kepada proses dan mekanisme pencairannya. Kenapa bisa terjadi keterlambatan yang berakibat fatal. Ini harus disoroti agar ke depan para penerima hibah ini, bisa mengerjakan isi proposalnya secara tepat waktu dan tepat guna. “Apakah ini terjadi karena sebelumnya gara-gara ada himbauan dari Bawaslu, untuk tidak mencairkan dana hibah selama massa kampanye. Apalagi ini himbauan institusi lain, yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan pelayanan,” tegasnya.

Baca juga:  Dianggarkan Rp 2,2 Miliar Proyek Gedung Dewan Molor

Pihaknya mengaku sudah mengusulkan kepada pimpinan untuk mengagendakan rapat kerja ini. Eksekutif akan segera dipanggil. Rencananya, proses rapat kerja akan berlangsung pada 15 Maret besok. Seriusnya persoalan ini, dikatakan nantinya bisa disikapi secara lembaga oleh pimpinan dewan. Siapa pejabat yang dianggap melalaikan tugas, nantinya bisa direkomendasikan kepada bupati maupun gubernur untuk segera dievaluasi. Bahkan, bisa dijatuhkan sanksi. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *