Terdakwa Ali Wafa alias Frangky (28) dan Fathorrahman alias Ongky (35), usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Baru saja di hukum sembilan dan sepuluh tahun penjara dalam kasus hampir 1 Kg sabu-sabu, Ali Wafa alias Frangky (28) dan Fathorrahman alias Ongky (35), Kamis (14/3), kembali didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar.

JPU Anak Agung Alit Suastika di hadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami, bahkan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Baca juga:  Selama Satu Semester, Angka Perceraian Denpasar dan Badung Capai Ratusan Kasus

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api jenis pistol lengkap dengan enam butir peluru tajam. Dijelaskan jaksa, Sabtu 28 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 05.00., Ali Wafa menitipkan tas kulit pada Ongky. Isinya adalah satu buah pucuk senpi jenis pistol dengan gagang kayu warna coklat dan satu senpi rakitan menyerupai pulpen dengan enam butir peluru tajam. Senpi itu kemudian ditaruh di rumah kos Jalan Pulau Yoni, Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Hindari Tragedi di New Zealand, Kapolda Bali Minta Warga Tenang dan Waspada

Pada 31 Juli 2018, sekitar pukul 00.30, dilalukan penggeledahan oleh polisi dan ditemukan senpi tersebut. Yakni jenis revolver merk colt kaliber 22 dengan nomor seri 14177. Sedangkan senpi satunya berbentuk pulpen dengan kaliber yang sama. Terdakwa menguasai senpi itu tanpa memiliki izin.

“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melalukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak,” tandas jaksa. Oleh karenanya terdakwa dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951, dan UI RI Dahulu No. 8 tahun 1948, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Penipuan, Istri dan Adik Sudikerta Bersaksi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *