DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 sudah mulai berlangsung. Saat ini memasuki masa kampanye. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada aturan yang jelas dalam melakukan pemasangan APK. Kondisi di lapangan banyak ditemukan pemasangan APK yang melanggar ketentuan serta membahayakan.
Bahkan pemasangan APK yang tidak mematuhi ketentuan yang ada berdampak pada semrawutnya wajah kota. Keindahan suasana kota tercemari oleh pemasangan APK yang terlalu banyak.
Warga Denpasar Wayan Wira Putra mengaku terusik dengan pemasangan APK yang kurang teratur. Karena di satu tempat terdapat banyak APK, bahkan sudah ada yang robek. Namun kondisi itu tetap dibiarkan, sehingga mengurangi estetika kota. “Seharusnya para calon legislatif maupun calon DPD bisa memasang alat peraganya dengan baik. Bahkan bisa menggunakan media lain yang lebih efektif, sehingga tidak harus jor-joran sosialisasi dengan baliho,” ujar Wira Putra, Kamis (14/3).
Menyikapi kondisi ini, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Arnata mengaku sudah menyampaikan imbauan kepada para caleg untuk memasang APK sesuai aturan yang ada. Pihaknya bahkan beberapa kali melakukan penertiban bersama tim gabungan yang menyasar APK yang terpasang di tempat terlarang.
Arnata mengakui sampai saat ini masih banyak APK yang melanggar. Namun karena keterbatasan personel, belum semua bisa ditertibkan. “Kami sudah bersurat ke Satpol PP untuk bisa dilakukan penindakan terhadap APK-APK yang melanggar itu,” katanya.
Sebelum penertiban APK, kata Arnata pihaknya telah mengirim surat cegah dini kepada masing-masing parpol. Tujuannya untuk mengajak semua peserta pemilu tertib dalam pemasangan APK.
Jika memang ada yang menyalahi aturan, diharapkan diturunkan sendiri oleh parpol masing-masing. Namun karena masih ditemukan APK yang melanggar, maka akan ditindaklajuti oleh tim gabungan.
APK yang melanggar itu, di antaranya terpasang di tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang, kawasan sekolah, kantor pemerintah maupun di taman-taman kota. Hal ini mengacu pada aturan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pasal 11 hurup h. Selain itu, juga ada imbauan Satpol PP Nomor 300/2337/Satpol PP tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pemasangan APK. (Asmara Putra/balipost)