DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berusia 30 tahun, terdakwa Kadek Ari Wisnu Pariyatna, Kamis (14/3) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Cok Intan Merlany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan bahwa terdakwa dalam perkara ini melakukan tindak pidana narkotika yang menguasai 12 paket sabu-sabu siap edar. Selain dituntut sembilan tahun, juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Masih dalam tuntutan jaksa, terdakwa ditangkap 2018 lalu di depan warung di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung. Dari penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu dengan total berat 7,94 gram bruto. Dia mengaku barang bukti itu dia dapat dari seseorang yang dia ketahui bernama Agus. (Miasa/balipost)