oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berusia 30 tahun, terdakwa Kadek Ari Wisnu Pariyatna, Kamis (14/3) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Cok Intan Merlany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan bahwa terdakwa dalam perkara ini melakukan tindak pidana narkotika yang menguasai 12 paket sabu-sabu siap edar. Selain dituntut sembilan tahun, juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 di Denpasar Masih Fluktuatif

Masih dalam tuntutan jaksa, terdakwa ditangkap 2018 lalu di depan warung di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung. Dari penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu dengan total berat 7,94 gram bruto. Dia mengaku barang bukti itu dia dapat dari seseorang yang dia ketahui bernama Agus. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *