SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pelaporan penyalahgunaan hibah ke Polda Bali yang menyeret nama Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, kian terkuak. Wayan Baru sendiri akhirnya blak-blakan menceritakan secara gamblang terhadap ikhwal pelaporan tersebut, yang menyatakan dirinya diduga menyalahgunakan dana hibah dari lima kelompok penerima hibah. Dia mengaku hanya memfasilitasi satu hibah, khususnya dari Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Desa Sakti, Nusa Penida.
Tanggapan terhadap kasusnya itu, dia beberkan dalam rapat kerja dengan eksekutif, Jumat (15/3) kemarin. Dia merasa perlu meluruskan isu yang beredar, karena pelaporan tersebut menurutnya tidak berdasar dan sangat tendensius merusak citra dirinya dan citra pimpinan lembaga dewan. “Saya dilaporkan menyewengkan dana hibah dari lima kelompok. Padahal, saya cuma fasilitasi satu saja. Itu pun karena saya disana juga sebagai pengempon pura,” tegas Wayan Baru.
Dia menegaskan proposal dari pengempon pura dadia tersebut dengan nilai bantuan Rp 700 juta, itu diperuntukkan untuk pengadaan palinggih. Total, dikatakan ada 15 palinggih. Sementara untuk pembangunan dasarnya, itu dikatakan hasil dari urunan masyarakat setempat, yang terkumpul hingga Rp 150 juta. Jadi, menurutnya wajar kalau yang terealisasi saat tim monitoring turun, baru sebatas pondasi saja. Bahkan, pihak pengempon pura dikatakan sudah meneken surat pernyataan, bahwa akan menyelesaikan proses pembangunan pura tersebut. “Kalau kebutuhan total, pembangunan pura dadia ini menghabiskan anggaran Rp 1,5 miliar,” kata Wayan Baru.
Menurutnya, terlalu cepat menyimpulkan kalau kisruh penggunaan dana hibah ini, sudah menyudutkan lembaga dewan sebagai pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Padahal, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Klungkung juga baru turun melakukan monitoring hasilnya. Bahkan, Inspektorat Daerah juga belum melakukan turun ke lapangan. Biasanya, setelah Disbudpora turun monitoring, baru menjadi ranah Inspektorat Daerah. Ini juga dibenarkan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. Menurutnya, saat ini masih menjadi ranah Disbudpora untuk melakukan proses monitoring kepada seluruh penerima hibah.
Terkait laporan warga ke Polda Bali, itu, jajaran Polda Bali sendiri dikatakan sudah mengecek langsung titik-titik penerimaan hibah di Kecamatan Nusa Penida. Demikian juga sempat mendatangi Kepala Disbudpora Klungkung Nyoman Mudarta, untuk menggali informasi bagaimana mekanisme dan prosedur proses pencairan dana hibah. Ketua Dewan sendiri enggan disebut panik menghadapi situasi ini. Secara lembaga tidak ada yang panik, karena menurutnya secara hukum pidana, selama belum ada putusan ingkrah dari pengadilan, maka tidak ada yang disebut bersalah dalam kasus ini. (Bagiarta/Balipost)