DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan aksi penjambretan, Komang Kae, alias Patkae asal Karangasem, dituntut hukuman pidana 1,5 tahun. Atas tuntutan itu, terdakwa langsung memgajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman.
Dalam sidang, Jumat (15/3) terungkap bahwa terdakwa menjambret ponsel milik orang asing bernama Paola Cannavale.
Atas aksinya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
JPU Putu Windari Suli, menambahkan, yang menjadi pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa merusak citra pariwisata di Bali. Aksi penjambretan dilakukan, Minggu, 18 November 2018, pukul 01.30 di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Ketika itu, Patkae mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor palsu melihat korban warga asing Paola Cannavale dibonceng ojek online. Saat itu korban sedang menggunakan HPnya, Patkae merampasnya dan kabur. (Miasa/balipost)