Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap setelah mengambil tempelan sabu-sabu di tembok ATM di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Dony Dahmawi (38), Kamis (14/3) diadili di PN Denpasar.
JPU I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan, awalnya terdakwa memesan sabu-sabu pada seseorang yang diketahui bernama Taufik.

Dia memesan seharga Rp 1,3 juta dam pembayaran ditransfer melalui rekening BCA. Setelah transaksi berjalan, Taufik meminta terdakwa mengambil sabu-sabu itu di tembok ATM BRI Jalan Raya Pemogan, dengan cara ditempel.

Baca juga:  Cabuli Anak 13 Tahun, Segini Tuntutan Terdakwa

Sabu-sabu itu kemudian dia bawa ke kosnya di Jalan Campuan II, Legian, Badung. 19 Desember sekitar pukul 18.30, saat terdakwa melintas di Jalan Raya Pemogan Gang Mutiara Indah. Sesampai di kos Pondok Mutiara, Denpasar,
datang polisi dari Polresta Denpasar.

Saat ditangkap, ditemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Atas barang bukti itu, terdakwa digekandang ke kantor polisi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Tamatan Sarjana Dibekuk Saat Metajen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *