MANGUPURA, BALIPOST.com – Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar bekerja sama dengan BKIPM kota Denpasar dan Dinas Karantina Hewan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung kicau dari Lombok. Ribuan burung tersebut diamankan saat tiba di Pelabuhan Padangbai dari sebuah mobil truk yang diangkut oleh kapal ferry KMP Swarna Kartika.

Menurut Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi yang disampaikan petugas pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram pada Jumat (15/3). Dari keterangan supir truk berinisial SH serta pembawa burung berinisial FA dan MK, ribuan burung milik RF yang beralamat di Lombok tersebut sengaja diselundupkan ke Denpasar untuk diperjualbelikan. “Diperkirakan ada sekitar 1.500 ekor burung jenis Kepodang, Manyar dan Kecial Kuning yang akan dikirim ke penjual burung di Pasar Burung Satria Kota Denpasar,” kata Henricus, Minggu (17/3).

Baca juga:  Penerapan SE Gubernur Bali, Screening Terpadu akan Digelar di Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk

Keberhasilan bersama dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung kicau yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah akan terus ditingkatkan. Untuk itu kedepannya sudah merupakan suatu kewajiban bagi Pangkalan TNI AL Denpasar membangun kerjasama dengan petugas keamanan pelabuhan dalam meminimalisir kegiatan ilegal melalui penyeberangan kapal dari Pelabuhan Lembar ke Padangbai.

Burung-burung tersebut disimpan dalam box plastik dan kardus kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas. Berkat kejelian dan kerjasama petugas keamanan pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai, burung-burung kicau tersebut saat ini diamankan di kantor Karantina Hewan Padangbai.

Baca juga:  Kembalikan Kepercayaan Publik, Kapolresta Motivasi Anggota

Menurut petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai, Lundra, jenis burung-burung tersebut bukan kategori burung yang dilindungi. Namun karena jumlahnya yang cukup banyak dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar, Bali.

Untuk itu, rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Saat ini jenis burung-burung tersebut sering dicari oleh masyarakat pecinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.

Baca juga:  Stok Terbatas, KKP Padangbai Lakukan Rapid Test Selektif

Walaupun harganya tidak terlalu mahal namun apabila diperjualbelikan secara besar-besaran, dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan. Karena rentan terhadap penyakit dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *