Kapolresta Denpasar merilis pengungkapan kasus bom molotov.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com -Resmob Polresta Denpasar diback-up tim Satgas CTOC Polda Bali dalam waktu dua hari berhasil mengungkap kasus bom molotov di Jalan Cokroaminoto, Banjar Liligundi Ubung Kaja. Pelakunya, I Made Murdana alias Jerug (45) dan ditangkap di Jalan Baha, Mengwi, Badung, Sabtu (16/3).

Motifnya karena dendam dan pelaku merupakan residivis kasus penusukan terhadap korban, Putu Sunartawan (53). Saat ditunjukan ke awak media, mantan anggota ormas ini mengenakan pakaian tahanan dengan kaki dan tangan dirantai.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Minggu (17/3), mengatakan, pada Kamis (14/3) pukul 03.00 Wita, Rasinem sedang tidur dan dikagetkan suara kendaraan sepeda motor berhenti di depan rumah. Rasinem mengira bahwa itu suara kendaraan anak kos.

Namun saat dia melihat ke luar dari kaca jendela, ada sinar terang di garasi seperti nyala api. Dia langsung mengecek keluar ternyata dua unit sepeda motor milik pemilik kos, Putu Sunartawan, terbakar.

Baca juga:  Tak Punya PNP, Puluhan Duktang Terjaring Penertiban

Atas kejadian tersebut, Rasinem berteriak ada kebakaran dan penghuni kos termasuk tuan rumah bersama keluarganya keluar. Mereka berusaha memadamkan api dan si jago merah berhasil dipadamkan menggunakan air serta pasir.

“Yang terbakar dua unit sepeda motor masing-masing Honda Scoopy warna merah DK 3659 DE dan Honda Astrea Prima warna hitam DK 5803 DT,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kasus ini, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi. Awalnya polisi mendapat informasi jika keluarga korban mempunyai permasalahan dengan seseorang bernama Jerug.

Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Sabtu Sabtu (16/3) pukul 16.30 Wita berhasil menangkap pelaku di salah satu kamar kos di Jalan Baha Mengwi Badung dan dibawa ke Mapolresta.

Baca juga:  Implementasi Pergub 99/2018, Lima Perjanjian Kerjasama Ditandatangani

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi sendiri. Awalnya pelaku main ceki di rumah di Jalan Kargo, Denpasar, Kamia (14/3) lalu. Pukul 01.00 Wita pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Raganata, Ubung, Denpasar. Dalam perjalanan timbul niat pelaku untuk melakukan pembakaran rumah korban.

Sebelumnya dia sudah menyiapkan alat yang akan digunakan untuk melakukan pembakaran yaitu botol berisi bensin dan sumbu. “Alat untuk membakar itu sudah dipersiapkan pelaku sebelum hari raya Nyepi. Dia membeli bensin menggunakan botol di Jalan Kebo Iwa Utara. Dia juga menyiapkan dua buah botol Kaca dan plastik yang ujungnya diberi sumbu,” kata mantan Kapolres Badung ini.

Baca juga:  Soal Penindakan Dua Tower Seluler Bodong, Satpol PP Tunggu Intruksi Bupati

Setibanya di rumah, pelaku mengambil bom molotov tersebut. Selanjutnya pelaku membawa bom molotov tersebut ke rumah korban.

Sesampai di TKP, pelaku menyalakan bom molotov tersebut menggunakan korek gas yang sering dibawa pelaku dan langsung dilempar kearah sepeda motor yang terparkir di garasi. Setelah api menyala besar, pelaku meninggalkan TKP.

“Pelaku sakit hati atau dendam terhadap korban (Putu Sunartawan),” kata mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Bali ini.

Pada September 2017, pelaku menusuk korban di Banjar Liligundi. Terkait kasus itu, pelaku diproses sampai ke persidangan dan pelaku divonis 4, 5 bulan lalu ditahan di LP kerobokan. “Terkait kasus penusukan itu, pelaku bebas dari LP pada Januari 2018. Ternyata terkait kasus ini dia masih dendam kepada korban,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *