DENPASAR, BALIPOST.com – Menghadapi klien pecandu narkoba harus ada perlakuan khusus. Bagaimanapun juga mereka harus diselamatkan dari pengaruh barang terlarang tersebut dengan cara mengedepankan rasa empati.
Selain itu pola komunikasi dengan klien pecandu narkoba mesti dibangun secara harmonis dan peran petugas rehabilitasi diharapkan lebih proaktif. Banyak pecandu yang tersembunyi dan enggan direhabilitasi, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., Senin (18/3), peran petugas harus lebih agresif untuk menjangkau dan mendampingi mereka untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam upaya menyelamatkan korban penyalah guna narkotika mesti didukung oleh semua pihak terkait, melalui koordinasi yang tiada henti antara lembaga yang menaungi rehabilitasi yaitu BNN dengan yayasan, lembaga bahkan institusi pemerintah yang menangani rehabilitasi di masyarakat. “Jumlah penyalahgbuna narkoba di tahun 2018 di Bali sebanyak 31.178 orang di lingkungan pekerja dan 5.318 orang di lingkungan pelajar atau mahasiswa. Data tersebut dari Deputi Rehabilitasi BNN RI,” tegas Brigjen Suastawa, didampingi Kabid Rehabilitasi AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, saat menjadi narasumber acara sosialisasi program rehabilitasi dan pascarehabilitasi di Kuta.
Mantan Direktur Binmas Polda Bali ini mengatakan, rehabilitasi memiliki arti yang sangat penting dalam memulihkan korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu merupakan upaya pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh buruk narkotika. “Peserta kegiatan ini dapat menjadi perpanjangan tangan BNNP Bali dalam hal menyampaikan kepada lingkungan terdekat. Bagi pecandu dan penyalah guna narkoba diberi tahu supaya datang ke BNNP Bali dan institusi penerima wajib lapor agar dapat mengikuti program rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Yang penting adalah outcome dari kegiatan ini,” ungkapnya.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengoptimalisasikan program rehabilitasi dan pascarehabilitasi yang diselenggarakan IPWL (institusi penerima wajib lapor) yang ada di Bali. Sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat dapat memanfaatkan secara optimal layanan IPWL dalam rangka memulihkan pecandu narkoba. (Kerta Negara/balipost)