Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Makopolres Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com –  Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba di lokasi berbeda. Yakni, IB GWA (23) mahasiswa asal banjar Perean, desa Perean, kecamatan Baturiti dan Dewa PW alias Dewa Kuwir (32) asal banjar Jadi Babakan, desa banjar Anyar, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kedua tersangka baru mengkonsumsi narkoba sejak enam bulan lalu. Alasannya, agar mereka bisa kuat melakukan pekerjaan dimana para pelaku ada yang nyambi menjadi pemandu wisata serta ada yang bekerja jual beli ayam.

Dalam sebulan rata-rata mereka mengkonsumsi narkoba dua hingga empat kali. Barang tersebut dibeli dari seseorang dengan sistem tempel dengan harga bervariasi dari Rp 350 sampai Rp 400 ribu per satu buah plastik klip. “Biar tidak ngantuk saat nyetir, karena keliling memandu turis,” ucap salah seorang tersangka.

Baca juga:  Polisi Tahan Pelaku Illegal Logging

Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawaty Ismail, dalam release kasus penangkapan tindak pidana narkotika di makopolres menyampaikan, untuk IB GWA diamankan di sebuah garasi mobil Gria Munggu, di banjar Sandan Dauh Yeh, desa Sesandan, kecamatan Tabanan pada Selasa (26/2) dini hari.

Dua buah plastik klip berisi narkoba seberat 0,40 gram dan 0,10 gram ditemukan oleh petugas kepolisian didalam pipet plastik warna biru terbungkus kain warna putih merah, serta satu plastik lagi ditemukan terbungkus tisu terlilit plester warna hitam. “Barang bukti paket shabu ditemukan didalam kotak plastik bekas bedak warna putih yang disimpan dibawah meja didalam kamar milik tersangka, dan oleh tersangka plastik berisi narkoba itu diakui barang tersebut adalah miliknya,” ucapnya.

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah TKP, Pelaku Curanmor Diamankan

Sementara untuk tersangka kedua yakni Dewa Kuwir, lanjut kata Kompol Rahmawaty, dibekuk di depan minimarket jalan Pemenang, desa Banjar Anyar, kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan pada Minggu (3/3) pukul 22.30 wita.

Dari tersangka ditemukan dua buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,19 gram didalam pipet plastik warna putih. Dan 0,09 gram terbungkus kertas alumunium poil yang masing masing disimpan dalam tas pinggang serta dipegang di tangan kiri tersangka.  Tidak cukup sampai disana, petugas juga melakukan pengecekan dirumah tersangka, dan tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya ditemukan alat hisap shabu (bong) didalam kamar tidur tersangka. “Setelah dilakukan uji lab, barang bukti tersebut positif jenis shabu,” terang Rahmawaty.

Baca juga:  Satgas Keluarkan SE Bebas Karantina di Bali dan 2 Kawasan Ini

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar.

Terkait kasus narkoba diwilayah Kabupaten Tabanan, Kompol Rahmawaty berharap setidaknya akan ada efek jera, sehingga tidak ada yang sampai jadi pengedar dan kasus narkoba bisa ditekan, untuk menyelamatkan para generasi muda. “Setidaknya sejak awal tiga bulan ini, sudah ada empat kasus dengan lima tersangka ditangani oleh jajaran Sat narkoba Polres Tabanan,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *