DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali mengungkap sindikat narkoba Bali-NTB. Pelakunya warga negara Prancis, Samuel Pierre (44) dan dia ditangkap di Jalan Danau Tondaro, Denpasar Selatan, Jumat (15/3). Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu (SS), hasish dan ganja.

“Pekerjaan pelaku adalah konsultan pertamanan. Dia jadi pengedar narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (18/3).

Terungkapnya kasus in, menurut Kombes Ruddi, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa di vila di Jalan Danau Tandano ada WNA sering transaksi narkoba. Selanjutnya selama beberapa hari Tim Satresnarkoba Polresta dan Satgas CTOC melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Baca juga:  Jadi Bandar Narkoba, Mantan Napi Ditangkap

Selanjutnya pada Jumat (15/3) pukul 18.30 Wita, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Danau Tandano dan langsung diringkus. Saat digeledah tidak ditemukan narkoba. “Pelaku lalu dibawa ke tempat tinggalnya,” ujar mantan Kapolres Badung ini.

Polisi lalu menggeledah kamar pelaku dan hasilnya disita barang bukti enam paket ganja dengan berat bersih 32,89 gram, dua paket hasish berat bersih 15,83 gram, satu paket SS dengan berat bersih 0,52 gram, bong, timbangan elektrik, plastik klip dan barang bukti lainnya.

Baca juga:  Pascaberi Sanksi, DLHK Badung Kunjungi Pengolahan Limbah Hotel Mulia

Waktu diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang di Gili Air, Lombok, NTB. Dia langsung membeli ke sana dan dibawa ke Bali.
Selain itu, pelaku mengatakan mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah pada Juli 2018. Tersangka juga menerangkan alasanya datang ke Bali untuk liburan dengan Visa Sosial Budaya.

“Modusnya, pelaku membeli narkotika tersebut seharga Rp 8.700.000. Dia berangkat naik boat dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem, menuju Gili Air, NTB. Setelah membeli barang terlarang ini, pelaku balik ke Bali dan disimpan di kamar vila yang dikontrak tersangka,” ungkap mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.

Baca juga:  Korban Penganiayaan dengan Cangkul Kritis, Pulang Paksa Karena Tak Punya Dana Operasi

Kapolresta asal Madura, Jawa Timur ini, mengatakan masih menyelidiki penujual barang haram tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengungkap jaringannya,” ungkap Ruddi.(kerta negara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *