Pemegang saham baru I Gusti Agung Ngurah Agung, didampingi kuasa hukumnya Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko, saat menunjukan bukti transaksi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penutupan Sky Garden oleh Satpol PP Badung yang berlangsung beberapa saat, cukup mengagetkan banyak pihak. Selain dikenal sebagai hiburan malam ternama di kampung turis, Kuta, diskotek tersebut merupakan salah satu penyumbang pajak besar di Badung. Atas penutupan sementara (kini sudah dibuka kembali), membuat pihak pemegang saham angkat bicara.

Pemegang saham I Gusti Agung Ngurah Agung, didampingi kuasa hukumnya Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko, Senin (18/3) mengakui bahwa izin Sky Garden itu mati sejak 16 Januari 2019 lalu. Akan tetapi, pihak pemegang saham yang baru mengaku tertipu karena tidak pernah diberikan soal izin termasuk sewa tanah, sehingga dia merasa ada dugaan penipuan oleh pemegang saham lama.

Baca juga:  Diguyur Hujan, Sholat Ied di Lapangan Renon

“Saat ini terjadi perubahan saham kepemilikan PT ESC (Sky Garden), akan tetapi tidak terjadi perubahan manajemen,” kata Gusti Ngurah Agung. Dijelaskan, bahwa pihak managemen belum memberikan dokuken hukum pada pemegang saham yang baru, termasuk dokumen perijinan, perpajakan, laporan keuangan, pembukuan.

Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan RUPS. “Namun sebelum terencana,  pihak managemen melaporkan soal ini ke Satpol PP Badung, untuk melakukan penutupan.

Baca juga:  Walau Jumlah BB Kecil, Wanita Asal Rusia Dijerat Pasal Berlapis

Atas kondisi itu, pihak pemegang saham yang baru Sky Garden, tengah melakukan pembenahan termasuk segera mengurus izin Sky Garden. Selain itu juga siapembayar utang pada pihak ketiga sebesar Rp 45 miliar, serta melakukan pembenahan internal Sky Garden. “Mengingat ada dugaan penyimpangan, termasuk nunggak pajak hingga Rp 9 miliar,” sambung Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko.

Sebagai pemegang saham yang baru, pihaknya siap berbenah apalagi di sana ada 600 karyawan yang menghidupi keluarganya. “Ini yang kita pikirkan. Sebagai orang Bali, dan juga akan taat membayar pajak, kita harus perhitungkan 600 karyawan yang menghidupi keluarganya,” sambung Ngurah Agung.

Baca juga:  Bali Laporkan Tambahan 4 Pasien COVID-19 Meninggal, Begini Riwayat Penyakitnya

Sementara Direktur Sky Garden Daniar Tri Sasongko, yang dikonfirmsi terpisah membenarkan bahwa Sky Garden sempat ditutup sesaat (sebentar) oleh Satpol PP Badung.

Dalam proses ini, sejatinya dia sependapat dengan Satpol PP untuk menutup Sky Garden, karena izinnya sudah mati. Dan sedang dalam proses pengurusan. Ditanya soal tudingan bahwa adanya pemegang saham lama tidak memberikan dokumen hukum, Daniar Tri Sasongko mengatakan, itu bukan kewenangannya. “Itu urusan antara pemegang saham yang lama dengan yang baru,” tegas Daniar. (miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *