DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster meyakinkan dengan digulirkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, petani lokal Bali akan memiliki kepastian harga dan keuntungan dalam menjual hasil panennya. ‘’Melalui Pergub 99 Tahun 2018, produk pertanian lokal akan dibeli pihak hotel, swalayan, restoran dan katering dengan harga minimal 20 persen di atas biaya produksi, sehingga sudah pasti menguntungkan para petani kita, tidak anjlok (harganya),’’ Kata Gubernur Koster, belum lama ini.

Gubernur Koster membeberkan pemberlakuan pergub ini bertujuan untuk lebih menyatukan sektor pertanian dengan pariwisata di Bali, sehingga mampu memberikan dampak positif langsung bagi perekonomian kalangan petani. ‘’Bali ini dikunjungi wisatawan mancanegara 7-8 juta orang per tahun, domestiknya 9-10 juta. Misalnya, jika pada musim salak, kita suguhkan salak, musim manggis kita suguhkan manggis dan seterusnya, tidak ada lagi istilah buah lokal kita tidak laku. Saya wajibkan sekarang hotelnya, minimal di musim salak ada dua biji salak di tiap kamar. Musim manggis, jeruk dan buah lokal lainnya juga begitu. Dan harus dibayar buahnya, (kebijakan) ini diharuskan dan ditegaskan,’’ terang Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Baca juga:  Pengawasan Curik Bali Gunakan Teknologi Kecerdasan Artifisial

Dengan berjalan beriringan, menurut Koster, pariwisata bisa turut serta mengangkat ekonomi para petani lokal. “Jangan jalan sendiri-sendiri, pariwisatanya maju, petaninya mati, tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Dilanjutkan Koster, pasar dari wisatawan yang demikian besar datang ke Bali selama ini belum diberdayakan, sehingga belum mampu menyentuh langsung para petani lokal yang di sisi lain seringkali menghadapi anjloknya harga pada saat musim panen dan akhirnya harus menerima produknya terbuang busuk karena tidak laku terjual. ‘’Ini tidak boleh lagi. Akan saya tata dan akan saya buatkan sentra pasar sesuai dengan potensi dan komoditasnya. Jeruk di Kintamani, salak di Karangasem, manggis di Tabanan dan seterusnya,’’ jelasnya.

Ia menyebut, ke depannya juga akan dibentuk industri-industri pengolahan sebagai sarana menghindari terbuangnya hasil pertanian. Produk pertanian akan diolah menjadi produk-produk seperti jus, wine, dan lainnya.

‘’Sampai arak Bali pun akan saya benar-benar hidupkan lagi, suratnya sudah saya kirimkan dan saya fasilitasi industrinya, buat koperasi, agar masyarakat kita maju dan jadi bos, jangan jadi anak buah terus. Itu yang namanya berdikari secara ekonomi,’’ tukasnya.

Di lain pihak, akademisi dan praktisi agribisnis Universitas Mahasaraswati Pande Komang Suparyana, S.TP., M.Ag. yang ditemui dalam kesempatan berbeda mengharapkan terbitnya Pergub 99 Tahun 2018 ini dapat membantu petani Bali utamanya dalam persaingan dengan produk pertanian dari luar Bali. ‘’Seperti yang kita lihat di lapangan, banyaknya produk luar daerah yang masuk ke Bali membuat harga komoditas di tingkat petani lokal menjadi rendah dan berdampak pada kurang bergairahnya petani Bali untuk melakukan pengembangan dalam budi daya pertanian. Akibatnya kuantitas dan kualitas produk juga stagnan,’’ terangnya.

Baca juga:  City Tour di Denpasar, Ini Jadwal Dokar Hias Gratis

Suparyana juga menyoroti banyaknya pengepul ‘’nakal’’ yang memanfaatkan banyaknya produk luar daerah masuk ke Bali yang makin memperparah kendala yang dihadapi petani lokal selama ini. ‘’Pergub ini kami harap benar-benar dikawal dan dimonitor pelaksanaannya sesuai dengan tujuan penetapannya, yakni menyejahterakan petani Bali. Karena kesejahteraan petani juga berarti menuju pada kemandirian pangan di Bali. Selain itu juga memacu para petani untuk budi daya yang efektif dan efisien atau meningkatkan kompetensi petani itu sendiri. Apalagi kalau ada pengembangan kompetensi untuk pertanian secara organik dan berkelanjutan tentu kualitasnya bisa meningkat lebih jauh lagi,’’ paparnya.

Sementara itu, salah seorang petani beras merah asal Wongaya Betan, Penebel, Tabanan, Nengah Suarsana, yang ditemui terpisah secara umum mendukung dan menyambut baik dilaksanakannya Pergub 99 Tahun 2018 yang disebutnya bisa menjadi harapan baru bagi para petani. ‘’Kalau dari pendapat dan pengalaman selama ini yang jadi kendala dalam pemasaran adalah kebanyakan pembeli hotel, supermarket atau restoran yang pembayarannya dilakukan belakangan alias ngebon dulu. Ini cukup memberatkan kami sebagai petani untuk memutar uang, karena ongkos produksi yang cukup tinggi. Dengan adanya regulasi ini tentu harapan kami hal yang demikian bisa dikurangi dan petani bisa mendapatkan pembayarannya secara tunai,’’ harap Ketua Kelompok Petani Somya Pertiwi yang mengkhususkan diri terhadap produksi beras organik tersebut.

Baca juga:  Tahun Politik Tak Hambat Ranperda Desa Adat Diketok Palu

Suarsana melanjutkan, dirinya dan petani yang lain juga mengharapkan adanya kejelasan dan sistem yang transparan dalam pembayaran andaikata nantinya sistem pembayaran bekerja sama dengan pihak ketiga. ‘’Yang saya dengar pembayaran dilakukan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) dan petani mendapatkan pembayaran secara tunai. Kalau bisa demikian saya pikir baik sekali karena petani akan mendapatkan kejelasan mengenai penjualan produknya ditambah ada regulasi yang mengatur. Tinggal sekarang transparansi saja, baik harga atau sistemnya, karena kami petani inginnya cuma satu kepastian produk kami bisa terserap dan kepastian pula untuk harganya,’’ jelas Suarsana. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *