Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU), Suasti Ariani mewakili Lusiana Bida, menuntut tinggi pasangan suami istri, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) dan Yulia Fahrani alias Yuli (25), Senin (18/3). Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai 1 kilogram sabu-sabu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Atas pasal itu, jaksa kemudian menuntut supaya pasutri ini dituntut tinggi yakni masing-masing pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan. Selain dipidana penjara selama 15 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider setahun penjara.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Tamatan SMP Dituntut Tiga Tahun Penjara

Dalam kasus ini, terdakwa diduga menerima sabu-sabu (SS) yang beratnya hampir 1 kilogram. SS itu dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan yang dipesan. Ditangkapnya pasutri itu berawal saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai.

Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL. Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu. Lalu petugas kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai melakukan control delivery terhadap penerim paket, tercatat atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Baca juga:  Akan Diperiksa, Orangtua Mang Jangol Dicurigai Tahu Aksi Mang Jangol

Sekitar pukul 17.00, petugas berhasil menangkap Nunu Ahmad. Setelah dilakukan interogasi, Nunu Ahmad mengaku paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO). Ia hanya disuruh mengambil dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya.

Sekitar pukul 19.00 kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu. Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang masing-masing pada tali tas terdapat selang dibalut aluminium foil. Di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto.

Baca juga:  Digagalkan, Ratusan Butir Ekstasi Diimpor dari Jerman

Saat dilakukan penggeledahan di kamar lainnya milik kedua terdakwa, petugas menemukan di dalam lemari satu buah tas dalam keadaan digembok. Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu-sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto.

Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto. 3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *