DENPASAR, BALIPOST.com – Karya agung Panca Wali Krama (PWK) di Pura Besakih berlangsung setiap 10 tahun sekali membuat banyak umat Hindu bersembahyang ke Pura Terbesar di Bali itu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan wujud ngaturang ayah (partisipasi) pada PWK dan Bhatara Turun Kabeh (BTK) di Pura Besakih, Astra Motor Bali mendirikan Pos Bale Pesandekan dan Pos Layanan Honda Care.
Fasilitas pos ini merupakan bentuk bakti sosial yang diberikan bagi para pemedek/umat yang melakukan persembahyangan di Pura Besakih. Layanan Pos Bale Pesandekan yang diberikan berupa pos peristirahatan yang dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pemedek usai bersembahyang. Juga layanan Road Emergency untuk pemedek yang mengalami masalah pada kendaraannya saat melakukan persembahyangan.
Kedua pos layanan Honda, ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 12 April 2019. Khusus layanan Honda Care akan membantu pemedek dan melayani perbaikan motor yang mngalami masalah di jalur Batur – Besakih dan beroperasi selama 24 jam didukung dengan 7 orang mekanik yang siaga beserta perlengkapnnya.
Ngurah Palguna, selaku supervisor Tehnical Service Dept sekaligus PIC Honda Care menuturkan, Fasilitas ini merupakan apresiasi dan dukungan Honda kepada umat Hindu selama karya di Pura Besakih, dengan layani pemedek dengan sepenuh hati. Pemedek yang mengalami masalah di jalan misal motor mati, ban bocor,kehabisan bensin akan di bantu oleh Honda Care tanpa di pungut biaya jasa service, hanya penggantian sparepart saja yang akan ditanggung konsumen bila harus ada penggantian.
“Jika pemedek yang tangkil ke pura Besakih, kendaraannya mengalami masalah silahkan dapat menghubungi call agent Honda Care ( 0361-438008 ) atau Pos Honda Care Besakih 081 227 847 443, kami akan siap membantu dan melayani pemedek,” tambah Ngurah Palguna.
Di samping itu, apabila motor pemedek ingin dilakukan service lengkap, juga mendapatkan layanan service murah, cukup melakukan pendaftaran di Pos HC. Motor bisa dititip untuk di service sedangkan pemilik tetap dapat melakukan persembahyangan. (kmb/balipost)