DENPASAR, BALIPOST.com – Deklarasi Kampanye Damai di Provinsi Bali akan dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar pada 24 Maret. Kegiatan ini digelar sebagai tanda diawalinya kampanye rapat umum, serta kampanye di media massa cetak, elektronik, dan online.
Selain itu, KPU Provinsi Bali sebagai penyelenggara juga ingin mempromosikan kepada masyarakat bahwa mereka bisa mengenal secara lebih dekat para calon DPD RI, partai politik peserta Pemilu 2019, serta tim kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di Bali. “Acara ini memang kita sengaja rancang seharian dalam rangka sekalian kita membuat masyarakat bisa menyaksikan. Kalau ada paginya yang tidak sempat, mungkin sore, yang sorenya tidak sempat juga bisa malam,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantornya, Senin (18/3).
Lidartawan menambahkan, Deklarasi Kampanye Damai dimulai sejak pagi dengan kegiatan fun run dan zumba. Setelah itu baru dilaksanakan deklarasi yang diikuti seluruh peserta pemilu, dilanjutkan dengan orasi masing-masing peserta pemilu.
Pihaknya memberikan waktu orasi masing-masing 5 menit untuk menyampaikan visi-misi calon maupun partai, serta langkah strategis yang akan dilakukan kalau terpilih. “Saya ingin ini betul-betul ada transfer knowledge. Masyarakat pemilih yang kita undang untuk datang supaya mereka tahu apa dan siapa yang akan mereka pilih,” jelas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Sore hingga malam hari, lanjut Lidartawan, akan diisi pula dengan pengumuman juara lomba mural yang sudah dilaksanakan, Minggu (17/3) serta juara lomba band yang akan digelar, Selasa (19/3) di Wantilan DPRD Bali. Dua kegiatan lomba tersebut merupakan upaya KPU untuk mensosialisasikan Pemilu Serentak 2019 kepada generasi milenial.
Di samping acara lain seperti Ngopi Bareng, Nonton Bareng, serta KPU Goes To Campus dengan menghadirkan 300-400 massa. Sementara itu, bicara zonasi kampanye rapat umum dikatakan mengikuti ketentuan pusat yakni Bali berada di Zona B (Zona 2). “Masing-masing zona itu intervalnya 2 hari, misalnya tanggal 24-25, kalau di Zona 2 itu adalah calon nomor 1 ya nomor 1. Begitu seterusnya, hanya pada saat satu hari raya besar yaitu Isra Miraj, itu dapat ditiadakan. Berarti dapat juga ada, itu tergantung nanti dari Jakarta,” terangnya.
Untuk iklan kampanye, menurut Lidartawan, KPU Bali hanya memfasilitasi calon DPD saja. Untuk partai politik, presiden, dan wakil presiden difasilitasi oleh KPU RI. Namun demikian, peserta pemilu diperbolehkan memasang iklan secara mandiri sesuai aturan yang ada. (Rindra Devita/balipost)