DENPASAR, BALIPOST.com – Pemusnahan barang sitaan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Denpasar, Selasa (19/3). Pemusnahaan barang sitaan senilai Rp 1.395.031.599 dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dipotong dan ditimbun.

Kepala Kantor KPPBC Denpasar Abdul Kharis, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, mengatakan Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade and industrial assistance, community protector dan revenue collector. Oleh karena itu Bea Cukai dituntut untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang. Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga:  Selundupkan 950 Gram Kokain, Warga Peru Terancam Hukuman Mati

Sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, berdasar Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-70/WBC.13/KPP.MP.02/2019 tentang barang milik negara atau BMN siap musnah. “Bea Cukai Denpasar hari ini melaksanakan pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode Desember 2017 hingga Desember 2018,” ujarnya.

Barang tersebut diperoleh melalui operasi pasar tempat penjualan eceran (TPE), hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (Lartas) yang tidak terselesaikan kewajibannya.

Baca juga:  Penampahan Galungan, Seorang Pria Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan

Hingga saat ini masih banyak ditemukan barang kena cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 1.460 botol MMEA, 877.893 batang rokok, 1.733 botol vape, 288 batang cerutu, 1.170 gram tembakau iris, 314 mainan, 6 handphone, 525 buah aksesoris dan pakaian, serta 283 produk makanan.

Baca juga:  Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidangkan

Husni Syaiful mengatakan, pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dituang dan ditimbun. Tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang tersebut. “Kami dari kantor wilayah selau bekerja sama atau membentuk tim gabungan antara wilayah dan Bea Cukai Denpasar. Kami akan terus melakukan operasi dan bahu-membahu menekan peredaran barang seperti ini. Kalau semakin banyak beredar barang legal tentu pendapatan pajak akan meningkat,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *