DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan sengketa informasi antara pemohon Walhi Bali dengan Termohon Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa, di Komisi Informasi Publik (KIP), Selasa (19/3) berlangsung tertutup.
Awalnya sidang yang dipimpin majelis komisioner KIP Agus Astapa itu berlangsung terbuka. Namun karena ada permintaan dari pihak Termohon (Pelindo III), bahwa beberapa hasil uji konsekuensi yang tidak bisa disampaikan ke publik, maka dia minta pimpinan sidang melanjutkan supaya sidang tertutup untuk publik. Dan majelis komisioner KIP menyetujui, hingga sidang dilakukan tertutup.
Usai sidang, ketua majelis dalam sidang ajudikasi ini, Agus Astapa, mengatakan bahwa agendanya masih memeriksa materi.
“Mengapa enam informasi itu tidak diberikan oleh Pelindo, karena ada beberapa alasan. Salah satunya pihak Termohon mengaku sudah melakukan uji konsekuensi. Keputusan salah satunya ada yang menyangkut lembaga lain. Surat-surat itu mungkin dikeluarkan lembaga lain, dan dijadikan alasan sehingga ada beberapa informasi yang tidak diberikan,” tandas Agus Astapa. Ditambahkan, bahwa pihak komisioner KIP juga akan melakukan pemeriksaan setempat, yakni akan ke Pelindo III Cabang Benoa. Persisnya tanggal 26 Maret 2019 mendatang, untuk mengecek betul tidaknya ada surat dan izin-izin reklamasi itu dimiliki oleh Pelindo.
Nanti itu akan menjadi pertimbangan majelis, apakah informasi itu akan dibuka semua, sebagian, atau tidak.
Pun kembali saat ditanya soal sidang tertutup, Agus Astapa menyatakan bahwa di KIP ada UU yang mengatur. Yakni UU yang sifatnya dikecualikan tidak boleh diketahui umum. UU itu adalah UU No. 1 Tahun 2013, yang kemudian dirubah menjadi peraturan satu tahun 2016. “Kalau materi yang bersifat dikecualikan, atau dirahasiakan, sidang dilakukan secara tertutup. Nanti juga kami saat sidang pemeriksaan setempat, akan tanpa kehadiran Pemohon (Walhi Bali),” tandas Agus Astapa.
Sebelumnya, dalam sidang ajudikasi sengketa informasi itu setidaknya ada enam point yang dimintakan Walhi Bali kepada pihak Pelindo III selaku penggagas reklamasi Pelabuhan Benoa. Enam point dimaksud adalah Walhi Bali meminta data Izin Lokasi kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo Ill Cabang Benoa, izin pelaksanaan, Kerangka Acuan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Ringkasan Eksekutif Kegiatan Reklamasi dan Izin Lingkungan Pelaksanaan Kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo III Cabang Benoa. (Miasa/Balipost)