DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus skimming kembali diungkap Polda Bali. Kali ini komplotan skimming warga Rumania dibekuk Tim Ditreskrimsus dan Satgas CTOC Polda Bali, Rabu (13/3). Pelakunya yaitu Alin Serdaru (28), Sorinel Miclescu (37) dan pasangan suami istri, Alisa Sardaru (28) dan Sorin Velcu (34).

Keempat pelaku ini merupakan buronan kepolisian Rumania karena mereka merupakan residivis pelaku cyber crime di sana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, Selasa (19/3) menyampaikan, tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus dan Satgas CTOC Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan. Selanjutnya sejak Rabu (6/3) hingga Selasa (12/3) melakukan survailance (pembuntutan) terhadap pelaku di wilayah Kuta dan sekitarnya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa mereka sering melakukan transaksi pada beberapa ATM yang berada di wilayah Kuta. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak bank diantaranya Bank BNI dan Bank Danamon.

Baca juga:  Jadi Calo Penerimaan Pegawai PDAM, Oknum Pegawai Ditangkap

“Setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank, diperoleh data berupa elektrik jurnal (rincian transaksi) pada mesin ATM dan rekaman CCTV di mesin ATM yang menunjukkan bahwa mereka melakukan transaksi menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe (bukan ATM),” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pembuntutan dan informasi dari pihak bank tersebut, pada Rabu (13/3) Pukul 02.00 Wita, tim dipimpin Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci, melakukan penggrebekan ke lokasi tempat mereka menginap yaitu di Hotel Ozz di Jalan Kubu Anyar Gang Biduri, Kuta. Keempat pelaku berhasil diringkus.

“Modusnya, pelaku melakukan kejahatan siber yaitu melakukan transaksi pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Kuta. Mereka menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe,” kata Yuliar, didampingi Kompol Suinaci.

Baca juga:  Cegah Kejahatan Skimming, Ini yang Akan Dilakukan Polri

Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit laptop bekas, uang tunai Rp 8.258.000.000, 1 Dolar Amerika, 4 lembar uang pecahan Rumania, enam HP, satu flasdisk, dua unit encoder card reader/writer, 31 kartu bertuliskan amazone yang berisi data magnetic stripe dan 14 kartu bertuliskan amazing yang berisi data magnetic stripe.

Pelaku dalam melakukan aksinya di Bali sudah membawa data kartu kredit atau debet milik orang lain yang terdaftar dari negara luar. Selain itu juga membawa card reader (alat utk utk mengcopy data kartu). Selanjutnya mereka membeli laptop dan kartu game amazone dan amazing dipakai meng-copy data kedalam kartu tersebut. Setelah itu mereka melakukan ilegal akses (mengambil uang di beberapa ATM) menggunakan kartu tersebut di beberapa ATM di Kuta.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Alisa Sardaru berusaha menghilangkan sebagian kartu dengan cara melawan petugas dan ingin membuang kartu ke kloset kamar mandi tapi berhasil dicegah,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Tiga WN Turki Ditangkap

Kenapa dipilih Bali? “Karena Bali banyak dikunjungi wisawatan manca negara. Data nasabah bank di kartu tersebut dari luar negeri semua. Belum ada nasabah bank dalam negeri,” kata Yuliar.

Salah satu jenis kejahatan cyber crime, kata Yuliar, adalah akses ilegal (unauthorized access) yaitu membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin. Dengan sengaja membobol sistem elektronik milik orang lain untuk membuat pemiliknya mengalami kerugian. Misalnya membuat pemilik akun kehilangan data penting atau kehilangan materi.
Untuk menjaga Bali agar tetap aman dari cyber crime, Kapolda Bali Irjen Dr. Petrus Reinhard Golose membentuk Satgas CTOC (counter transnational and organized crime). Tujuannya memantau dan menindaklanjuti informasi terkait adanya kejahatan transnasional dan terorganisir yang mencoba mengganggu keamanan Bali. (kerta negara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *