Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seorang pekerja sopir, terdakwa I Nyoman Mahardika, Selasa (19/3) dihukum selama 12 tahun.

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman. Selain dihukum 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga:  Dari Belasan Pasien COVID-19 Baru Dilaporkan Denpasar hingga Tambahan Pasien COVID-19 Nasional Hampir Capai 4.000 Orang

Putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Siti Salawiah menuntut Mahardika dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara.

Mahardika diamankan petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali, Minggu (2/9) 2018 di kawasan Padang Galak, Denpasar Timur. Saat itu petugas mengamankan  barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening (sabu-sabu) dengan berat total 263,6 gram brutto. Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak snack yang ditaruh di motornya.

Baca juga:  Pariwisata Halal Tidak Sesuai Potensi, Karakter dan Branding Pariwisata Bali

Dan saat penggeledahan di kediaman terdakwa di Anggungan, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, juga ditemukan barang bukti berupa 350 gram brutto sabu dan 70 butir ekstasi.

Total barang bukti yang kami temukan cukup banyak, 613,6 gram sabu dan 70 butir ekstasi. (miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *