TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan kembali membekuk komplotan pengguna dan pengedar sabu-sabu serta pil ekstasi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 17,44 gram bruto atau 15, 36 gram netto sabu dan dua butir pil ekstasi dari empat tersangka dari lokasi berbeda, Selasa (19/3) dini hari. Hasil pemeriksaan, ternyata para pelaku masuk jaringan bandar yang kini mendekam di LP Kerobokan.
Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Joko Sandi asmoro (35) buruh bangunan asal Banyuwangi yang tinggal di perumahan Marta Puri Asri, Dauh Pala, Tabanan sekitar pukul 01.30 wita.
Tersangka diamankan depan laundry pertokoan Simply green Blok A2 Dauh Pala. Joko yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini sudah menjadi incaran petugas. Saat digeledah, dari dompetnya ditemukan satu paket sabu sebesar 0,73 gram bruto atau 0,56 gram netto. Sedangkan di saku celana ditemukan pipa kaca bekas bong dan sabu seberat 0,07 gram netto sabu.
Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya sesama perantau bernama Lolok Hariyanto (35) asal Lumajang dan tinggal di Pulau Yonio, banjar Pitik, Pemogan, Denpasar.
Sebelum memangkap Lolok, Petugas juga mencurigai rekan Joko bernama Widianto alias Widi (41) asal pasaman, Sumatara Barat yang berprofesi sebagai tukang perak. Widi tinggal di di Jalan Pulau Ayu 26, pemogan, Denpasar. Sekitar pukul 04.00 WITA petugas langsung menyergap Widi di kamar kostnya.
Dari hasil peggeledahan , petugas menemukan tiga paket sabu di dalam kasur busa milik tersangka. Kelima paket sabu tersebut seberat 4,28 gram bruto atau 4, 01 Netto, Satu paket sabu seberat 4,26 gram bruto atau 3,99 gram netto. Satu paket sabu 3,87 gram bruto atau 3,62 gram netto. Selain juga menyita dua paket sabu dari saku celana Widi dengan berat masing-masing 0,41 gram bruto atau 0,23 gram netto serta satu paket seberat 1,02 gram bruto atau 0, 84 gram netto. Widi juga mengaku sebelumnya juga sudah memakai sabu bersama Joko dan Lolok.
Dari keterangan Widi dia mengaku mendapat sabu dari Lolok dan juga mengarah kepada bandar lebih besar bernama Setiawan (44) asal Palopo, Sulawesi Selatan sebagai pengrajin perak. Petugas menangkap Lolok yang berprofesi sebagai tukang sablon di kostnya sekitar pukul 05.20 WITA dan berhasil disita tiga paket sabu masing-masing seberat 0,88 Gram bruto atau 0,66 gram netto, satu paket seberat 0,87 gram bruto 0,68 gram netto dan satu paket seberat 0,90 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Selanjutnya petugas menggrebek pemasok utama barang tersebut Setiawan alias Wawan yang berprofesi sebagai tukang perak tinggal di jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, pemogan, Denpasar. Dari tangan Wawan berhasil disita lima paket sabu masing masing seberat 1,19 gran bruto atau 0,99 gram Netto, satu paket seberat 0,40 bruot atau 0,20 gram netto, satu paket seberat 0,38 gram bruto atau 0,18 gram netto dan satu paket 0,23 gram bruto atau 0,05 gram netto serta dua pil ekstasi seberat 0,60 gram netto. Keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabanan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi serta barang bukti lain berupa bong, dan HP. Total sabu yang berhasil disita seberat 17,44 Gram bruto atau 15,36 gram netto.
Kapolres Sinar Subawa dalam kesempatan itu mengapresiasi jajaran Sat Narkoba karena berhasil menciduk pengguna sekaligus pengedar sabu. Apalagi sebelumnya juga sudah berhasil menangkap tujuh tersangka dari lima kasus narkoba yang terjadi di Tabanan. “Tiada tempat bagi pemakai dan Bandar Narkoba di Tabanan. Apalagi Kapolri dan Kapolda sudah menyatakan perang pada narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku saat ini masih terus akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Sementara dari Joko menyebutkan kalau dirinya sudah empat kali membeli sabu. Selain dari rekannya Lolok juga langsung ke Wawan dengan harga satu paket sebesar Rp 500 Ribu. Joko mengaku mengkonsumsi sabu agar kuat bekerja sebagai buruh bangunan. “Apalagi sering lembur, saya memakai sabu biar kuat kerja,” akunya.
Sementara Wawan sendiri selain memakai juga sebagai pengedar. Wawan mengaku mendpatkan barang haram itu dari kakaknya berinisial S yang mendekam di LP Kerobokan. Dia mendopatkan kiriman paket dari kakaknya. Kemudian dia menjual dengan upah Rp 50 ribu perpaket. “Saya mendapat kiriman ke kost, itu dari ipar saya,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta sampai Rp 8 Milyar. (Puspawati/Balipost)