Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya hukum yang dilalukan I Made Lila Arsana, atas pemecatan dirinya sebagai CPNS, yang dilakukan Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, membuahkan hasil.

Dalam sidang di PTUN Denpasar, Selasa (19/20), majelis hakim pimpiman Imawan Krisbiantoro mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Pemohon.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan,  Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denapsar Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana tidak sah.

Baca juga:  Penembakan di Kafe Kawasan Cengkareng, 3 Tewas dan 1 Luka-luka

Salah satu pertimbangannya, SK dinyatakan tidak sah atau cacat yuridis karena SK tersebut tidak ditandatangani langsung Wali  Kota Denpasar. Yang meneken SK adalah pelaksana tugas (Plt) Wali Kota saat itu, yakni Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara.

Lila didampingi kuasa hukumnya Ketut Bakuh, mengaku lega atas putusan hakim. Dikatakan,  setelah hampir sembilan tahun bekerja sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Denpasar, bukannya surat pengangkatan yang  didapat justru surat penghentian. Dan kini perlawanannya berhasil. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bupati Bangli Digugat di PTUN

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *