Dinas PUPR Buleleng menindaklanjuti usulan peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten penghubung empat desa di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah dibangun pada 2000 lalu, pemanfaatan jalan penghubung empat desa di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar semakin ramai. Warga pun mengusulkan agar jalan itu statusnya ditingkatkan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten.

Selain karena lalulintas ramai, jalan ini memperlancar jual beli hasil pertanian dan perkebunan. Usulan peningkatan status jalan itu terungkap saat Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa melaksanakan reses di desa tersebut belum lama ini.

Menindaklanjuti aspirasi itu, Selasa (19/3), Komisi I menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), perwakilan Kecamatan Seririt, Kecamatan Banjar, dan perangkat desa terkait. Dari pertemuan itu, usulan peningkatan status jalan harus mengikuti syarat teknis dan yuridis.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Penghubung Giriana Kangin dan Giriana Kauh Kembali Putus Dianggarkan 2019

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengatakan jalan sepanjang 2,5 kilometer itu kondisinya sekarang sudah berfungsi. Setelah dibangun pada 2000 lalu dan diikuti pemeliharaan dengan rabat beton, jalan itu berperan penting sebagai jalur perekonomian antara Desa Mayong, Munduk Bestala, dan Desa Bestala (Kecamatan Seririt), serta Desa Banjar (Kecamatan Banjar). “Ada usulan peningkatan status dan itu disampaikan oleh warga melalui reses anggota dewan. Kami sudah membahas tadi dan untuk tindak lanjut akan kami cek dulu ke lapangan,” katanya.

Baca juga:  Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kemenkumham

Menurut Suparta Wijaya, berdasarkan mekanisme usulan peningatan status jalan, harus memenuhi aspek teknis dan Yuridis. Aspek teknis diantaranya menyangkut syarat lebar bahu jalan, minimal enam meter dan dibutuhkan untuk menunjang kesejahtraan masyarakat. Sedangkan, aspek yuridisnya adalah pelepasan yang dijadikan jalan harus jelas dan tidak tersangkut masalah hukum.

Kalau kedua syarat itu dipenuhi, Suparta Wijaya memastikan usulan peningkatan status jalan bisa ditindaklanjuti. Namun demikian, setelah pihkanya bersama staf melakukan pemantauan di lokasi, nampaknya di beberapa titik lebar bahu jalan masih kurang dari syarat minimal enam meter. “Kami persilahkan lebarnya jalannya dipenuhi dulu kalau sudah dipenuhi dan menjadi kebutuhan masyarakat di sana. ya… usulannya pasti kita tangani,” katanya.

Baca juga:  Warga Keluhkan Biaya Masuk ke Patung Siwa, Pengembang Sebut Ini Alasannya

Sementara itu, Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa mengatakan jalan tersebut memiliki peran vital karena membantu kelancaran roda perekonomian di empat desa tersebut. Selain komoditas perkebunan cengkeh, penjualan hasil perkebunan yang sudah memiliki nama besar adalah Durian Bestala.

Untuk itu, ia berharap usulan warga bisa ditindaklanjuti. Selain itu, politisi asal Desa Banjar ini meminta agar perangkat desa setempat aktif memfasilitasi kepentingan masyarakatnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *