GIANYAR, BALIPOST.com – Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa I Dewa Gede Krisna dalam persidangan yang berlangsung Selasa (19/3). Terdakwa yang merupakan residivis ini kembali dijerat dalam kasus peredaran narkoba.
Sidang itu dipimpinan Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja dengan dua hakim anggota, Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo. Berdasarkan putusan PN Gianyar dengan nomor perkara 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin, yang dibacakan, terdapat 6 poin putusan. Terdakwa asal Klungkung yang tinggal dan ditangkap pada 8 Oktober 2018 lalu di Jalan Pasekan, Gang Batu Akik, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati itu juga dengan seksama mendengarkan putusan hakim.
“Satu, menyatakan terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri, dihadapan sidang.
Poin putusan kedua, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 2 miliar. Tambahan denda tersebut jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Putusan ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelasnya.
Selanjutnya, bunyi putusan kelima, menetapkan agar barang bukti dari item 1 sampai item 8 dirampas dan dimusnahkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, berupa paket sabu dengan kode A seberat 100,74 gram brutto atau 99,62 gram netto, paket sabu dengan kode B seberat 10,28 gram brutto atau 9,94 gram netto, paket sabu kode C seberat 4,68 gram brutto atau 3,14 gram netto. Total keseluruhan berat sabu seberat 115,70 gram brutto atau 111,70 gram netto.
Barang bukti lainnya, tas gendong warna cokelat, ATM dan Paspor milik terdakwa, sebuah tas kresek berisi plastik klip, 2 timbangan digital dan 2 unit handphone. Selanjutnya, bukti pada item 9, yakni sepeda motor Honda Vario warna merah DK 6775 UX dirampas untuk negara. “Enam, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” sebutnya.
Usai divonis tinggi, terdakwa Dewa Krisna menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” ujar terdakwa dihadapan sidang.
Jawaban serupa juga disampaikan JPU Putu Gede Dharma Putra.
Terdakwa diketahui merupakan residivis narkoba pernah dipenjara pada 2014 lalu dan bebas pada 2017. Usai bebas, terdakwa rupanya tetap berada di lingkaran narkoba. Bahkan terlibat jual beli narkoba lintas Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Dalam bunyi putusan itu, terdakwa ditangkap pada 8 Oktober 2018 lalu. Yakni berkomunikasi via Whatsapp dengan salah satu napi Rutan Salemba. Napi Rutan Salemba itu memerintahkan terdakwa mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Cargo Denpasar untuk diserahkan kepada anak buah napi Rutan Salemba yang merupakan napi LP Kerobokan. (Manik Astajaya/balipost)