DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik saham pertama Sky Garden, M Rifan akhirnya angkat bicara. Dia memang membenarkan belum memberikan dokumen hukum, baik berupa surat maupun akta yang asli pada pembeli saham 66% PT Corporazae.
“Memang dokumen hukum memang belum kami berikan. Bagaimana bisa kami berikan, dari harga yang disepakati Rp 40 miliar, baru dibayar atau deposito Rp 5 miliar. Dan jika dilunasi, tentu akan kami berikan. Tinggal mengambil kok, sekarang saya simpan di notaris. Itu juga ada pelunasan,” tandas Rifan, Rabu (20/3).
Kan sudah dibayar dengan tiga unit kapal, yang nilainya sekitar Rp 18,5 miliar sebagaimana disampaikan Ngurah Agung sebagai komisaris (pembeli saham)?
Rifan mengatakan memang ada rencana pembayaran dengan tiga unit kapal. “Namun setelah kita kirim orang untuk mengecek, ternyata dua dari tiga kapal itu bodong. Sedangkan satu kapal rusak. Bagaimana bisa kami terima,” tandas Rifan.
Atas dasar itu, dia berencana membatalkan transaksi itu. Bahkan dia sudah melaporkan oknum notaris karena mau mengurus balik nama, tanpa dokumen asli. “Ini jelas pelanggaran oknum notaris, sehingga kami laporkan ke polisi,” katanya.
Sebelumnya penutupan Sky Garden oleh Sat. Pol PP Badung, yang berlangsung beberapa saat, cukup mengagetkan banyak pihak. Selain dikenal sebagai hiburan malam ternama di kampung turis, Kuta, diskotek tersebut merupakan salah satu penyumbang pajak besar di Badung.
Atas penutupan sementara (kini sudah dibuka kembali), membuat pihak pemegang saham angkat bicara. Pemegang saham I Gusti Agung Ngurah Agung, didampingi kuasa hukumnya Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko, Senin (18/3) mengakui bahwa izin Sky Garden itu mati sejak 16 Januari 2019 lalu. Akan tetapi, pihak pemegang saham yang baru mengaku tidak pernah diberikan soal izin termasuk sewa tanah, sehingga dia merasa ada dugaan penipuan oleh pemegang saham lama.
“Saat ini terjadi perubahan saham kepemilikan PT ESC (Sky Garden), akan tetapi tidak terjadi perubahan manajemen,” kata Gusti Ngurah Agung. Dijelaskan, bahwa pihak managemen belum memberikan dokumen hukum pada pemegang saham yang baru, termasuk dokumen perijinan, perpajakan, laporan keuangan, pembukuan.
Atas kondisi itu, pihak pemegang saham yang baru Sky Garden, tengah melakukan pembenahan termasuk segera mengurus izin Sky Garden. Selain itu juga siap membayar utang pada pihak ketiga sebesar Rp 45 miliar, serta melakukan pembenahan internal Sky Garden. “Mengingat ada dugaan penyimpangan, termasuk nunggak pajak hingga Rp 9 miliar,” sambung Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko.
Sebagai pemegang saham yang baru, pihaknya siap berbenah apalagi di sana ada 600 karyawan yang menghidupi keluarganya. “Ini yang kita pikirkan. Sebagai orang Bali, dan juga akan taat membayar pajak, kita harus perhitungkan 600 karyawan yang menghidupi keluarganya,” sambung Ngurah Agung. (miasa/Balipost)