Kepala BNNP Bali, Brigjen Suastawa memberikan penjelasan terkait membangun wawasan antinarkoba di lingkungan pemerintah. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali menggandeng seluruh instansi baik pemerintah dan swasta guna bersama-sama memerangi narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan membangun wawasan antinarkoba di lingkungan pemerintah dan swasta.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, SH, Rabu (20/3) mengatakan, grand design pembangunan berwawasan antinarkoba yakni lingkungan bersih penyalahgunaan narkoba yg bekerjasama dengan berbagai kementerian atau lembaga. Kementerian atau lembaga tersebut melakukan berbagai upaya seperti survei prevalensi narkoba, sosialisasi, tes urine dan lainnya. “BNN sudah melakukan survei dengan melibatkan usia 10 hingga 59 tahun karena rawan terjadi penyalahgunaan narkoba ada pada umur tersebut,” tegas Brigjen Suastawa, didampingi Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dan Kabid Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) AKBP Ketut Suandika, saat jadi narasumber Rapat Sinergitas Advokasi Pembangunan Berwawasan Antinarkoba di Lingkungan Pemerintah dan Swasta di Kantor BNNP, Denpasar.

Baca juga:  Curi Uang Puluhan Juta, Disembunyikan di Tumpukan Batu

Menurutnya kondisi penyalah guna narkoba di Provinsi Bali tahun 2018 terutama di kalangan pelajar sebanyak 5.318 orang dan pekerja 31.178 orang. Bali menduduki peringkat 13 dari 13 provinsi yang disurvei dengan mengambil sampel Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penurunan jumlah penyalah guna tersebut berkat upaya telah dilakukan seperti pembentukan relawan antinarkoba dari pecalang, penyusunan perarem dan pencanangan desa bersih narkoba. Termasuk implementasi kurikulum terintegrasi dimana guru memegang mata pelajaran berkaitan P4GN wajib menyampaikan kepada muridnya.

Baca juga:  Sejumlah Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo

“Ada beberapa kebijakan untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba, yaitu terkait supply, BNN masih kalah karena memiliki sedikit tenaga dan kurangnya anggaran. Sedangkan demand ini merupakan bagian dari pencegahan dapat melalui sosialisasi, tes urine. Harm reduction bagian dari rehabilitasi dengan mengajak rumah sakit dan yayasan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan AKBP Ketut Suandika menyampaikan Rencana Aksi P4GN sesuai Inpres No.6 Tahun 2018-2019 di instansinya masing- masing. Selain itu pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika untuk kita ajak bersama – sama dalam memerangi narkoba.

Baca juga:  Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Semal Tertangkap Lagi

BNN Provinsi Bali mengharapkan instansi pemerintah dan swasta dapat melakukan pencegahan melalui sosialisasi, tes urine, pembentukan relawan antinarkoba, membuat regulasi P4GN di instansinya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *