PEMPROV Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) terus bergerak untuk mengakselerasi implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Salah satu bidang yang mendapat perhatian serius Gubernur Wayan Koster adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut diaktualisasikan melalui deklarasi Budaya Kerja TAKSU serangkaian pemberian Kuliah Umum Pelayanan Publik oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (21/3).
Melalui deklarasi ini, seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Bali berkomitmen mengedepankan budaya kerja TAKSU yaitu Tanggung Jawab, Akuntabel, Kreatif, Selaras dan Unggul. Selain deklarasi Budaya Kerja TAKSU, pada kesempatan itu juga ditandatangani MoU Zona Integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan nota kesepahaman ini dimaknai sebagai penyatuan tekad seluruh jajaran birokrasi untuk membebaskan wilayah kerjanya dari korupsi.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menegaskan bahwa MoU itu akan benar-benar ia jalankan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali.
Menurutnya komitmen tersebut sangat penting untuk mewujudkan birokrasi yang bersih serta dapat memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Koster menambahkan, upaya mewujudkan ZIWBK di Lingkungan Pemprov Bali telah dimulainya dengan pengisian dan mutasi pejabat Eselon II, III dan IV Tahap I, awal Pebruari lalu. Ia meyakinkan bahwa proses mutasi dan promosi di lingkungan Pemprov Bali dilakukan secara profesional, di mana pengisian jabatan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman masing-masing. Bahkan dalam proses tersebut, dia hanya melihat portofolio para pegawai yang diajukan tanpa bertemu langsung yang bersangkutan. Menurutnya, upaya pembenahan birokrasi merupakan hal yang sangat prinsip karena berkaitan dengan percepatan implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Masih dalam arahannya, Koster juga mengurai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta sejumlah program yang telah terlaksana. Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama dan Gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Koster menekankan bahwa pembangunan Bali ke depan akan dilaksanakan dalam dimensi sekala maupun niskala.
Visi ini akan mengantarkan Bali menuju era baru dengan tatanan kehidupan holistik yang mencakup tiga dimensi yaitu terpeliharanya keseimbangan alam, manusia dan kebudayaan Bali (Genuine Bali), terpenuhinya kebutuhan, haraan dan aspirasi Krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan serta terantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru yang berdampak positif maupun negatif. Lebih dari itu, Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali juga mengedepankan kearifan lokal Tri Hita Karana yang diaktualisasikan dengan tata cara kehidupan dengan konsep Sad Kertih yaitu Atma Kertih, Danu Kertih, Wana Kertih, Segara Kertih, Jana Kertih dan Jagat Kertih.
Visi tersebut dijabarkan dalam lima program prioritas yaitu pangan sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat agama tradisi seni dan budaya, pariwisata. Sejumlah regulasi telah dikeluarkan untuk menyukseskan pelaksanaan program unggulan tersebut. Dalam bidang budaya, ada Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Dalam bidang pangan, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Sementara terkait upaya menjaga alam Bali, dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai. Lalu di bidang kesehatan ada Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Yang terbaru adalah Pergub Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/kota Secara Elektronik di Provinsi Bali.
Sejauh ini, menurut Koster sejumlah regulasi yang dikeluarkannya telah terlaksana cukup baik dan mendapat apresiasi dari masyarakat. “Contohnya hari ini kita mengenakan Busana Adat Bali, ini merupakan implementasi Pergub Nomor 79 Tahun 2018,” imbuhnya.
Selain mengeluarkan sejumlah regulasi, Koster juga memberi perhatian serius pada pambangunan infrastruktur dan pengembangan IT. Dalam bidang infrastruktur, dia akan menggarap short cut Denpasar-Gilimanuk dan melanjutkan pembangunan Jalan Lingkar Bali. Sedangkan di bidang IT, Pemprov Bali akan memperluas akses internet dengan pemasangan WIFI di 2.000 titik. “Pemasangan WIFI ini terkait dengan upaya untuk mewujudkan Bali Smart Island,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai mengingatkan agar penandatanganan MoU Zona Integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) jangan hanya dijadikan ajang basa-basi. MoU ini diharapkan benar-benar direfleksikan dalam pelaksanaan pelayanan publik di wilayah Provinsi Bali.
Dalam kuliah umumnya, Rifai menyinggung gambaran umum pelayanan publik di Indonesia yang masih diwarnai sejumlah kekurangan seperti lamban, tidak pasti dan diskriminatif. “Sebagian memang telah mendeklarasikan pelayanan online, namun nyatanya masih offline. Pungli juga masih ditemukan,” imbuhnya.
Dia berharap ke depannya kualitas pelayanan publik akan makin meningkat. Kuliah umum diikuti mahasiswa perguruan tingga negeri dan swasta serta OPD Pemprov Bali. (Adv/balipost)