Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan kekasih, Kamis (21/3), kembali disidang di PN Denpasar. Mereka adalah Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta dan Aini Suci Wulandari (24) asal Jember, Jawa Timur.

Oleh JPU Dewa Narapati, terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa terbukti bersalah dalam perkara ekstasi yang jumlahnya mencapai 1.181 butir dan 0,33 gram netto sabu-sabu. Sehingga jaksa menuntut terdakwa Pratama dan Wulandari dengan pidana penjara selama 14 tahun. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis LPD Kekeran

Selain dipidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga berencana mengajukan pledoi secara tertulis.

Pasangan kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna narkotik. Polisi melakukan lidik, hingga menngkap Dexsa di Jalan Batanta, Gang VII A, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Baca juga:  Ngamuk dan Menari Tak Keruan, WN Tanzania Diamankan

Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu.

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.

Baca juga:  Pemilik 15 Kg Ganja Diadili

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *