Satpol PP Jembrana melakukan penertiban spanduk dan baliho kedaluwarsa. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah spanduk dan baliho ucapan hari raya yang sudah kedaluwarsa diturunkan Satpol PP Jembrana, Kamis (21/3). Selain ucapan milik sekaa muda mudi, spanduk dan baliho di antaranya juga dari calon legislatif (caleg), bahkan milik pejabat daerah.

Reklame ucapan ini terpaksa ditertibkan lantaran sudah habis masa berlakunya. Total sekitar 10 spanduk dan baliho di seputaran Kecamatan Negara diturunkan dan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana.

Baca juga:  Banyak Pemasangan APK Langgar Perda, Ini Kata Satpol PP Jembrana

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan penertiban ini akan dilakukan bertahap dan nantinya akan menyasar seluruh wilayah Jembrana. Hari pertama menyasar seputaran Kota Negara khususnya di pinggir jalan-jalan protokol. Seperti di perempatan Pasar Umum Negara, seputaran Taman Makam Pahlawan serta di sekitar jalan Udayana, jalan Ngurah Rai dan jalan Sudirman.

Beberapa di antara reklame ucapan itu juga dipasang di daerah terlarang. Bahkan di antaranya diikat pada pohon perindang dan tiang listrik. Sehingga mengganggu kebersihan dan ketertiban.

Baca juga:  KPK Lakukan OTT di Semarang

Menurut Tarma, sesuai Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 serta Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2011, baliho dan spanduk yang terpasang itu melanggar. Karena itu Satpol PP melakukan penertiban dengan menurunkan spanduk maupun baliho tersebut. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *