Petugas menunjukkan sampling makanan dan hasil uji yang mengandung formalin. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Tabanan terpilih menjadi  pilot project Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) tahun 2019  yang merupakan kegiatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.  Adapun untuk kegiatan ini terpilih tiga desa sebagai daerah sasaran GKPD yaitu Desa Tunjuk, Desa Luwus dan Desa Kukuh Kerambitan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Primayani Kamis (21/3) mengatakan GKPD adalah program BPOM pusat dimana tahun ini Tabanan menjadi pilot project . Latar belakang kegiatan ini adalah karena masih banyak ditemukannya penggunaan bahan berbahaya Rhodamin b yang dipakai pada pangan  produk industri rumah tangga. “Apalagi Bali masuk ke dalam peringkat 4 dalam menggunakan bahan berbahaya pada pangan,” ujar Primayani.

Baca juga:  Sidak Proyek di Rendang, Bupati Gede Dana Kurang Puas Kualitas Bangunan Dinilai Buruk

Ia melanjutkan terpilihnya tiga desa yaitu Desa Tunjuk, Desa Luwus dan Desa Kukuh Kerambitan karena di tiga desa ini paling banyak memiliki sentra industri rumah tangga. Tujuan dari GKPN ini adalah membentuk desa desa aman pangan berbahaya  dengan cara mengedukasi produsen, pedagang dan konsumen agar memahami berbahayanya pemakaian Rhodamin b pada pangan serta menumbuhkan kesadaran pada pelaku usaha pangan industri rumah tangga khususnya, masyakarat pada umumnya untuk tidak menggunakan Rhodamin b pada produk pangannya. “Dan tentu outputnya adalah menciptakan masyarakat yang sehat,” ujar Primayani.

Baca juga:  Isu ASF Merebak di Tabanan, Peternak Babi Merugi

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan pendanaan pusat. Tim pelaksana kegiatan tidak hanya dari BPOM pusat tetapi juga melipatkan OPD terkait, kader desa, PKK dan karang taruna. Untuk kegiatan awal lanjut Primayani diawali dengan advokasi dan nantinya akan dipaparkan teknis pelaksanaan kegiatan GKPD.

Untuk Tabanan sendiri lewat Disperindag, pemkab Tabanan juga memiliki program untuk keamanan pangan. Program ini berupa pengawasan terhadap pangan yang melibatkan BPOM, dinas kesehatan dan ketahanan pangan dengan turun ke produsen/industri rumahan dan pasar serta melakukan tindak lanjut bila ada pengaduan masyarakat terkait pangan berbahaya dengan segera berkoordinasi dengan BPOM.

Baca juga:  Di Jembrana, Bahan Makanan Berbahaya Masih Ditemukan

Diakui untuk program ini, alokasi dari APBD cukup kecil yaitu sebesar Rp 13.683.250 setahun. Tetapi menurut Primayani meski kecil, pihaknya akan tetap berupaya agar kegiatan untuk pengawasan bahan berbahaya pangan bisa dilaksanakan dengan maksimal. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *