SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah lama mengambang, aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Dusun Pabean Desa Sangsit, Kecamatan Sawan akhirnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sesuai berita acara, Buleleng menyerahkan aset PPI dengan nilai lebih dari Rp 13,7 miliar.
Penyerahan aset PPI yang sebelumnya dibangun dengan dana APBD Buleleng itu karena terbitnya regulasi terbaru yang mengatur di mana kewenangan pengelolaan kelautan dilakukan Pemprov Bali. Sejak dikerjakan dengan bertahap, pembangunan PPI dituntaskan dengan sejumlah infrastruktur gedung, peralatan pengolahan ikan, dermaga, Solar Pekid Diler Nelayan (SPDN), dan fasilitas penunjang lainnya.
Seluruh infrastruktur ini dibangun di atas tanah dengan luas 7.400 meter persegi. Terbitnya regulasi terbaru, memaksa Buleleng tidak bisa berbuat banyak dan harus menyerahkan pengelolaan PPI ke provinsi.
Kepala Dinas Perikanan Ni Made Arnika didampingi Sekretarisnya Jon Beni Ariatman, Kamis (21/3) mengatakan, proses serah terima aset PPI itu berlangsung lama, karena sebelum diserahkan, dilakukan penghitungan secara detil terkait nilai dan kondisi aset itu sendiri. Selama proses pendataan, aset PPI kondisinya masih berfungsi dengan baik.
Hanya bangunan dermaga ambruk akibat bencana gelombang pasang beberapa waktu lalu. Selain itu, SPDN tidak beroperasi karena unit usaha itu tidak menguntungkan. Meski demikian peralatannya tetap berfungsi dengan baik. “Prosesnya memang lama dan setelah tim kita menghitung dan sudah ditandatangani Pak Bupati, DPRD, dan disahkan ke Kejari nilai asetnya Rp 13,7 miliar dan kondisnya berfungsi. Itu sudah kita serahkan dan sekarang “bola” sudah di provinsi,” katanya.
Setelah aset itu diserahkan ke provinsi, Arnika berharap infrastruktur itu dipelihara dengan baik. Terutama, kerusakan dermaga dan jalan di pinggir pelabuhan yang rusak parah diharapkan segara dperbaiki. “Mudah-mudahan setelah kita serahkan pemeliharaan PPI bisa dilakukan dan juga kewenangan yang sekarang ada di provinsi agar disosialisasikan, sehingga publik atau nelayan bisa tahu dan tidak lagi menganggap PPI dikelola di kabupaten,” tegas Mantan Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian (Diskopdagprin) sekarang Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng ini. (Mudiarta/balipost)