Petugas Satpol PP Tabanan melakukan penurunan sejumlah APK yang melanggar estetika. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan petugas Satpol PP Kabupaten Tabanan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pilpres dan pileg yang dipasang sepanjang jalan protokol di kecamatan Kediri dan Kota Tabanan, Kamis (21/3). Sedikitnya ada 402 APK yang ditertibkan baik dalam bentuk spanduk, baliho dan bendera.

Dari data Bawaslu Tabanan, 402 APK tersebut, terbanyak di kecamatan Tabanan yakni baliho sebanyak 6 buah, bendera 383 buah dan spanduk 9 buah. Sementara untuk di kecamatan Kediri hanya empat buah spanduk yang diturunkan oleh tim sapu jagat Satpol PP Tabanan.

Komisioner Bawaslu Tabanan selaku Kordiv PHL, I Ketut Narta mengatakan, sebelum dilakukan penertiban dan penurunan oleh petugas Satpol PP, Bawaslu telah berkoordinasi dengan pengurus partai politik bahkan panwascam, serta juga telah memberikan toleransi untuk ditertibkan sukarela. Namun hingga batas yang ditentukan Bawaslu dan KPU masih menemukan banyak APK yang masih melanggar.

Baca juga:  Gunakan ATM, Warga Penerima Bantuan PKH Non Tunai Masih Bingung

Khususnya estetika dalam pemasangannya. “Pelanggaran bendera terkait etika dan estetika di paku pemasangan di pohon, dan sesuai SK KPU Tabanan bendera boleh di pasang di kantor dan sekretariat parpol atau pribadi pribadi di dalam tembok rumah,” terangnya.

Selain estetika pemasangan, lanjut kata Narta, baliho yang melanggar adapula berisi ucapan hari raya Nyepi berisi konten kampanye di pasang pada zona yang di SK KPU, dan hari raya sudah lewat. Mantan komisioner KPU Tabanan ini juga menegaskan pada intinya penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:  Wujud Bahagia, Kapolres Siram Anggotanya

Yang bertugas mengeksekusi APK yang melanggar peraturan daerah yaitu Satpol PP dan Bawaslu serta KPU yang mengawasi. “Pelanggarannya jelas yang dipasang di pohon memakai paku, dan dipasang diluar zona yang telah di SK kan oleh KPU,” katanya lagi.

Tidak hanya itu pihaknya menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang memasang APK tidak sesuai tempatnya akan ditertibkan. Dan untuk wilayah lainnya yang kemungkinan juga terdapat pelanggaran APK, Narta mengatakan menunggu jadwal dari petugas Satpol PP.  “Kami hanya nunggu jadwal dari Satpol PP karena kewenangan penertiban Satpol PP. Bawaslu membantu menunjukan APK atau atribut yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Baca juga:  KPU Jembrana Ditantang Beri Contoh Pengurangan Baliho di Pilkada

Sementara itu Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang diterimanya dua hari lalu, dimana di seputaran jalan bung Karno dan di jalan Gajah mada dan sekitarnya masih banyak ditemukan pelanggaran APK. “Merespons hal tersebut sesuai kewenangan Pol PP hari ini saya turunkan tim sapujagat Pol PP didampingi tim Bawaslu dan KPU untuk ditertibkan,” ucapnya.

Terkait hal itu, Sarba mengharapkan kesadaran para partai politi atau caleg yang memiliki agar dengan kesadaran sendiri untuk membuka karena melanggar menurut Bawaslu. “Saya rasa lebih elok begitu ketimbang diturunkan Tim Pol PP,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *