DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jumat (22/3) melakukan deportasi terhadap pria asing berkebangsaan Timor Leste, Eduardo Conceicao Ximenes E Santos. Pria kelahiran Dili itu dideportasi karena melebihi masa tinggal atau over stay.
Hal itu dibenarkan Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo. Dikatakan, pemegang paspor No: C0113817 di deportasi ke negara asalnya di karenakan izin tinggal yang dimiliki sudah berakhir lebih dari 60 hari.
Ditambahkan, proses pendeportasian dilaksanakan pada pukul 10.45 Wita dengan menggunakan penerbangan Sriwijaya Air melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Miasa/balipost)