JAKARTA, BALIPOST.com- Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkap, aturan soal Ojek Online (Ojol), yaitu pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 12 Tahun 2019. Aturan itu sendiri akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019.
“PM Nomor 12 Tahun 2019 akan ditandatangani hari ini (25/3) dan akan diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2019,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (15/3).
Menurut Budi Setiyadi, aturan pentarifan itu sudah mengakomodir berbagai masukan dari pihak terkait, dimana untuk rumusan tarifnya kemudian dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona 1 untuk Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Kemudian Zona 2 untuk Jabodetabek dan Zona 3 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
“Rumusan menyangkut masalah biaya jasa sudah saya sampaikan, kenapa angkanya seperti itu? Tujuan dari rumusan tarif itu adalah untuk melindungi pengemudi dan juga konsumen agar terjadi sebuah kepastian,” ujarnya.
Budi Setiyadi merinci, pada Zona 1, biaya jasa batas bawah diatur sebesar Rp 1.850/km, batas atas diatur Rp2.300/km dengan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Kemudian pada Zona 2, tarif batas bawah diatur sebesar Rp2.000/km, batas atas diatur Rp.2.500/km, dengan biaya jasa minimal Rp8.000-10.000.
Adapun pada Zona 3, tarif batas bawah diatur sebesar Rp2.100/km, tarif batas atas diatur Rp2.600/km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai dengan Rp10.000. “Jadi silahkan jika ada tarif promo, tapi angkanya tidak boleh sampai dibawah (biaya jasa minimal) yang kita izinkan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Budi Setiyadi, regulasi itu juga mengatur kewajiban pihak aplikator untuk mengikutsertakan para pengemudi dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Ini sudah kami masukkan kedalam regulasi,” ungkapnya.
Ia pun berjanji akan melakukan evaluasi periodik secara rutin dengan melibatkan pihak independen, untuk menyempurnakan regulasi tersebut berdasarkan aktualisasi di lapangan. “Evaluasi akan melibatkan kelompok riset yang independen. Mungkin kalau waktu 3 bulan, mulai 1 Mei, 3 bulan kemudian akan di evaluasi bisa naik bisa turun. KPPU kita libatkan, YLKI kita libatkan, Korlantas juga kita dengarkan. Mudah-mudahan biaya jasa ini bisa mengakomodir banyak pihak,” pungkasnya. (Nikson/balipost)