MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian menimpa staf United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Charl yeie Roy Goodlake (26) asal Inggris, Jumat (22/3) lalu. Pegawai Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk pengungsi ini kehilangan laptop saat dia diantar ke Bali Mandira Hotel Beach Resort & Spa di Jalan Padma No. 2, Legian, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah, didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, Senin (25/3) mengatakan, pelakunya yaitu I Gede Gunawan (23). Kejadiannya pada Jumat (22/3) pukul 15.00 wita, setelah turun dari pesawat, korban bertemu dengan pelaku di areal parkir International Bandara Ngurah Rai.
Pelaku langsung menawarkan jasa transport (taksi) untuk mengantar ke hotelnya. Selanjutnya korban setuju dan setelah pelaku menaikkan koper miliknya, korban sempat mengecek laptop miliknya di kantong luar kopernya dan masih ada. Korban lalu naik ke mobil pelaku dan diantar ke Bali Mandira Beach Resort & Spa. Setibanya di hotel, korban membayar Rp 500 ribu kepada pelaku.
“Korban lalu masuk kamar dan saat mengecek isi kopernya, ternyata resleting tempat menyimpan laptopnya terbuka dan laptopnya sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta dan kasus ini dilaporkan ke
Polsek Kuta,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Putu Budi Artama di-back up Satgas CTOC Polda Bali langsung ke TKP. Petugas lalu mencari saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV hotel untuk mengetahui ciri-ciri pelaku serta mobil yang dibawanya. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan ke Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya. Akhirnya beberapa jam setelah kejadian, petugas melihat mobil yang mirip dengan ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku yaitu Toyota Rush warna silver DK 1703 DC melintas di sebelah timur Patung Kuda, Tuban, Kuta.
Polisi langsung mengejar lalu menghentikan mobil tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan laptop milik korban. Pelaku asal Karangasem dan beralamat di Jalan Trengguli IA, Denpasar ini, langsung dibawa ke Mapolsek Kuta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau dialah yang mengantar korban dari Bandara Ngurah Rai ke Bali Mandira Beach Resort & Spa dengan menarik ongkos Rp 500 ribu. Selain itu, pelaku mengatakan saat menurunkan barang korban di depan lobi Bali Mandira Beach Hotel & Spa, dia melihat sebuah laptop warna silver dekat koper.
Setelah melihat laptop tersebut ada di bagasi belakang, pelaku sengaja tidak menanyakan atau memberitahukan laptop tersebut kepada korban. Setelah korban masuk hotel, pelaku langsung meninggalkan hotel menuju bandara untuk mencari penumpang.
Setibanya di bandara, pelaku mengecek ke bagasi mobilnya untuk memastikan laptop tersebut masih ada. “Kami mengamankan barang bukti satu unit laptop warna silver, satu unit mobil Toyota Rush DK 1703 DC beserta STNK-nya,” ungkapnya.(Kertanegara/Balipost)