Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peringatkan keras disampaikan hakim bagi orangtua yang nekat membuang bayinya. Ma zbCjelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, Senin (25/3) tak segan-segan menghukum terdakwa Tissa Agustin Sanger, karena membuang darah dagingnya sendiri, dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Sidang Kasus Penyelundupan 8.250 Bibit Lobster

Selain dipidana penjara selama tujuh tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 20 juta, subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Ni Wayan Erawati Susina sebelumnya menuntut supaya tertawa dihukum selama 10 tahun.
Dalam sidang kemarin, terdakwa lebih tenang dibandingkan saat tuntutan. Bahkan saat dituntut 1O tahun, terdakwa terlihat syok. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *