Terdakwa Bilal Kalache (42), didampingi penerjemah Wayan Ana, saat mendengarkan vonis dari hakim PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, turis asal Australia,terdakwa Bilal Kalache (42), Senin (25/3) divonis bersalah dan dihukum selama empat bulan penjara.

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, menyatakan terdakwa ngembat tas selempang seharga Rp 12,3 juta di Mall Bali Galeria, Kuta, Badung.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Disebutkan bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Baca juga:  Ribuan Potensi Pajak di Gianyar Belum Digarap

Namun demikian, putusan hakim itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, sebelumnya menuntut supaya terdakwa Bilal Kalache, dituntut pidana penjara selama lima bulan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *