Pekerja membongkar genteng yang sudah terpasang di Sentra IKM Celuk. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sejumlah pekerja melakukan pembongkaran paksa pengadaan bangunan fisik sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, pada Senin (25/3). Pembongkaran terhadap proyek Pemkab Gianyar dibawah OPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar itu dilakukan dengan penurunan belasan ribu genteng.

Pembongkaran ini dilakukan diduga karena pelaksana proyek dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG yakni PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) ini lepas tanggung jawab. PT MC diketahui sampai saat ini tidak membayar sub-sub kontraktor yang telah merampungkan bangunan fisik dengan nilai pekerjaan Rp 4.173.966.000 itu.

Pekerja pun menuntut kejelasan dari Disperindag selaku leading sektor terkait pembayaran proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2018 ini. Para pekerja mengaku kerugian dari pengerjaan proyek ini mencapai Rp 3 miliar lebih.

Baca juga:  BPD Bali Buka Pendaftaran Direksi, Ini Jadwalnya

Salah satu sub-kontraktor, Supriadi mengatakan aksi nekat membongkar bangunan ini lantaran Disperindag tidak ada respon terkait pembayaran kepada pekerja. “Pembongkaran ini kami lakukan karena tekanan dari bawah, dari pekerja yang minta ongkos sementara kami sebagai sub kontraktor belum dibayar,” ungkapnya.

Supriadi menjelaskan, proyek yang mulai dikerjakan pada 19 Juli 2018 ini seharusnya rampung setelah 140 hari atau bulan Desember 2018. Namun ketika proyek berjalan sekitar 77%, para pekerja sudah mulai khawatir PT MC tidak melakukan pembayaran. Maka itu, proyek sempat mangkrak selama 1 bulan. “Ketika itu Pak Suamba (Kadisperindag Gianyar, red) minta agar proyek dirampungkan. Meski was-was, kami coba nerusin sesuai target dengan jaminan Suamba sendiri yang menyatakan uang ada di dinas dan aman. Maka kita yakin, ternyata setelah rampung kekhawatiran kami terbukti. Sementara Suamba tidak ada respons,” ungkapnya kesal.

Baca juga:  Sejumlah Pekerja Proyek Normalisasi Tukad Unda Terpapar COVID-19

Hal senada juga disampaikan pemborong kap baja, Komang Adi Saputra. Ia mengaku dari awal sudah khawatir proyek ini tidak beres. Adi Saputra sendiri memborong pemasangan kap Baja senilai Rp 350 juta.

Dari jumlah itu, pihaknya baru mendapatkan Dp 10%. “Saya berani ambil karena rekomendasi dari pak Kadis. Di awal memang ada Dp 10%, tapi setelah selesai pasang tidak sesuai perjanjian kontrak. Mereka ngejar waktu, tapi ketika tyang minta uang gak dikasi,” ujarnya.

Baca juga:  Perbankan Bali Masih Tumbuh Positif, Lebih Tinggi dari Nasional

Bahkan sampai lewat batas waktu pembayaran sesuai perjanjian, pihaknya belum menerima uang. “Kami sudah pernah demo, sudah juga menghadap Bupati tapi tidak ada respons, ini menyangkut pekerja yang gak dibayar. Bahkan ada pekerja yang sampai sakit memikirkan kapan ia dapat ongkos,” ungkapnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kadisperindag I Wayan Suamba mengaku masih sibuk menggelar rapat. “Saya lagi rapat, sebentar ya,” ucapnya singkat. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *