Terdakwa usai mendengar tuntutan dari jaksa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ternak bibit sapi,  Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta di Desa Carangsari, Petang, Badung, terdakwa I Made Suweca alias Gareng (40), Selasa (26/3) dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5).

JPU Cakra Yudha melalui jaksa Luh Heny F. Rahayu dan Putu Windari Suli, juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 50 juta,subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Suweca juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 127.35.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar,maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Alkes RSUD Mangusada, Satu Tersangka Kembali Ditetapkan

Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dodi Aryawan,akan melakukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini berawal saat kelompok ternak sapi ini mengajukan proposal bantuan hibah untuk membeli bibit sapi dan material kandang ke Pemkab Badung. Setelah proposal tersebut diproses, akhirnya Pemkab Badung menyerahkan dana hibah Rp 200 juta.

Baca juga:  Dari Polisi Asal Bangli Meninggal hingga Jenazah Korban Gempa Turki Tiba di Bali

Namun pengelolaan dana tersebut diduga ada penyelewengan dan dilaporkan ke polisi. Poinnya, dalam pelaksanaannya semestinya beli sapi 20 ekor realisasinya cuma 10 ekor. Harga pembelian sapi tersebut diduga tidak sesuai dengan yang diajukan.  Sehingga terjadi kerugian keuangan negara Rp. 127.350.000.  (miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *