DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana 10 tahun dan 9 tahun atas kasus narkoba, terdakwa Ali Wafa alias Frangky (28) dan Fathorrahman alias Ongky (35), Selasa (26/3) kembali didudukkan di kursi pesakitan. Mereka diadili kasus senjata api.
Oleh majelis hakim, terdakwa masing-masing dihukum selama dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senjata api tanpa izin alias ilegal. Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951.
Sebelumnya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api jenis pistol lengkap dengan enam butir peluru tajam. Dijelaskan jaksa, Sabtu 28 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 05.00., Ali Wafa menitipkan tas kulit pada Ongky. Isinya adalah satu buah pucuk senpi jenis pistol dengan gagang kayu warna coklat dan satu senpi rakitan menyerupai pulpen dengan enam butir peluru tajam.
Senpi itu kemudian ditaruh di rumah kos Jalan Pulau Yoni, Pemogan, Denpasar Selatan. Pada 31 Juli 2018, sekitar pukul 00.30, dilalukan penggeledahan oleh polisi dan ditemukan senpi tersebut. Yakni jenis revolver merk colt kaliber 22 dengan nomor seri 14177. Sedangkan senpi satunya berbentuk pulpen dengan kaliber yang sama.
Terdakwa menguasai senpi itu tanpa memiliki izin. “Terdakwa telah melakukan, menyuruh melalukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak,” tandas jaksa. (Miasa/balipost)