Polisi merilis kasus penusukan di kawasan Gitgit yang menyebabkan korban tewas. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukasada merilis kasus penusukan di Jalan Singaraja– edugul KM 17 wilayah Dusun Wira Bhuana, Desa Gitgit. Polisi menghadirkan pelaku Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik asal Desa Panji.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku menusuk korban Ikram Tauhid (39) untuk menyelamatkan diri. Pelaku menuturkan, sebelum kejadian, ia terlibat aksi saling salip dengan korban saat menuju Denpasar melalui jalan di Desa Gitgit.

Saat itu, pelaku bersama saudaranya sama-sama menaiki mobil DK 1994 QB memutuskan berhenti di depan Warung Raja. Namun entah mengapa, saat mobil berhenti, korban dan temannya Welky Lens Ussa (39) juga ikut menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Sempat terjadi adu mulut antara Welky dan pelaku.

Baca juga:  PKL di Jalur Shortcut Singaraja-Mengwitani Keluhkan Turunnya Pendapatan

Welky disebut-sebut ingin mengambil kunci mobil milik pelaku. Mendapat perlakuan itu pelaku emosi. Saat itu, pelaku mengambil belati yang ada di tas pinggangnya.

Semula, belati itu akan dihujamkan ke tubuh Welky. Hanya saja, Welky berhasil kabur dan meninggalkan korban seorang diri. Karena tersulut emosi, pelaku menusuk dada kanan korban satu kali, hingga membuat korban tewas.

Atas tindakannya itu, Gunik mengaku sangat menyesal. Ia pun langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada. “Siapa dia (korban dan rekannya, red), saya tidak kenal. Waktu itu kunci mobil mau diambil, dan saya merasa tidak nyaman. Saya ingin menyelamatkan diri, apalagi mengajak anak-anak dan ipar,” katanya.

Baca juga:  Mobil Tabrak Motor, Pengendara Asal Banjar Dirawat Intensif

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung seizin Kapolres Buleleng AKB Suratno, S.IK mengatakan, sesuai hasil autopsi, korban tewas karena luka tusuk pada dada kanan. Tusukan itu mengenai pembuluh batang nadi, sehingga menimbulkan pendarahan dan menyebabkan korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal Primer 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri setelah kejadian dan tindakan kooperatif ini bisa saja pertimbangan mejelis hakim dalam sidang nanti, dan segara kami lakukan rekonstruksi untuk melengkapi BAP,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Bom Surabaya, Pemerintah Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *