Mantan Manager Akasaka dipindah ke LP Nusakambangan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemindahan napi LP Kerobokan dilaksanakan pada Rabu (27/3) sekitar pukul 05.00 Wita, mendapat pengawalan ketat anggota Polresta Denpasar, Satbrimob dan Satgas CTOC Polda Bali. Kali ini 10 napi kasus narkoba dilayar ke dua lapas di Nusakambangan, salah satunya mantan manager Akasaka, Abdul Rahman Willy.

Willy bersama Budi Santoso, Iskandar Halim alias Koi dan Dedi Setiawan akan dipindahkan ke LP Kelas I Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Sedangkan yang dipindah ke LP Kelas IIA Narkotika Nusakambangan Dwi Cahyo Bin Sugianto Eko Noor Januariti alias Yanto alias Empol, Ricky Wijaya Atmaja alias Ricky, Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil, Putu Rully Wirawan dan Suhardi. Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan 10 napi dari Lapas Kelas IIA Kerobokan transit dulu di Lapas Narkotika Bangli. “Akan diteruskan nanti ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca juga:  Radikalisme, Wabah Penyakit yang Gerogoti Sendi-sendi Pancasila

Dari LP Kerobokan ada 10 orang dan semua kasus narkoba yang hukumannya diatas 10 tahun. Paling rendah hukuman 13 tahun dan paling lama seumur hidup. “Untuk hukuman seumur umur hidup yang dipindahkan ada 3 orang, 20 tahun 1 orang, selebihnya ada 27 tahun sampai 13 tahun,” tegasnya.

Sesuai komitmen dan kolaborasi serta sinergitas antara pihak lapas dengan kepolisian, dilaksanakan kegiatan bersama diantaranya penggeledahan sebulan lalu dengan maksud menzerokan narkoba di Bali dan Lapas Kerobokan. “Usaha ini selalu kami maksimalkan dan upayakan mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas maupun indikasi sebagai pengendali,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Soal Obat Mata dan Telinga, Ini Kata Spesialis Mata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *