GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar kini mengerahkan konsultan pengawas untuk mendata aset pemda sebesar 77 persen, pada bangunan Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Bila penghitungan ini berjalan cepat, proyek tersebut bisa dilanjutkan tahun ini.
Apalagi Pemkab Gianyar sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 928 Juta pada APBD induk 2019 untuk melanjutkan pembangunan proyek yang tidak rampung di 2018 itu. Kepala Bappeda dan Litbang Pemkab Gianyar I Gede Widarma Suharta ditemui Kamis (28/3) menerangkan Pemkab Gianyar kini mengerahkan konsultan pengawas untuk melakukan penghitungan 77 persen aset pemda pada bangunan IKM Celuk.
Pihaknya pun sudah melakukan rapat dengan konsultan pengawas untuk mulai melakukan penghitungan. “Sebanyak 77 persen ini kan sudah dibayar sehingga menjadi aset pemda, makanya kami tadi rapat dengan konsultan pengawas untuk memastikan aset itu, “ katanya.
Diterangkan penghitungan ini juga dilakukan untuk memastikan aset pemda, dengan selisih sekitar 11 persen hasil pengerjaan pekerja proyek pada bangunan tersebut. Bila penghitungan ini sudah rampung, selisih pengerjaan 11 persen itu akan diserahkan ke pekerja proyek sesuai perintah Bupati Gianyar. “Konsultan pengawas meminta waktu satu minggu untuk proses penghitungan ini, merinci antara 77 persen aset pemda dengan 11 persen hasil pengerjaan pekerja proyek,” jelasnya.
Disinggung apa saja item 11 persen dari pengerjaan pekerja proyek IKM Celuk, Widarma Suharta belum mau menjabarkan terkait hal tersebut. Dikatakan untuk lebih pasti harus menunggu pehitungan dari konsultan pengawas. “Tunggu penghitungan pengawas, biar dipastikan yang mana saja aset kita,” katanya.
Diungkapkan bila penghitungan ini bisa segera menuntaskan persoalan tersebut, pembangunan proyek yang tidak rampung pada 2018 itu bisa dilanjutkan tahun ini. Pemkab Gianyar sendiri sesungguh sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 928 Juta untuk melanjutkan pengerjaan yang tidak rampung itu. “Pak bupati berkomitmen untuk menuntaskan rencana IKM Celuk, anggaran untuk melanjutkan proyek ini sudah disiapkan, hanya saja untuk menggunakan anggaran sebesar itu harus tander, namun pekerja ini malah melanjutkan pengerjaan di 2019 tanpa sepengetahuan pimpinan (Bupati Gianyar-red),” katanya.
Widarma Suharta sendiri sudah berupaya menghubungi kontraktor terkait kondisi ini nemun belum bisa. Diungkapkan pula bahwa kontraktor proyek IKM Celuk ini berkewajiban mengambalikan anggran sebesar Rp 450 Juta lebih.
Jumlah itu terdiri dari pengembalian sisa uang muka sebesar Rp 192 juta, jaminan pelaksana Rp 208 juta, dan denda Rp 50 juta lebih. “Total anggaran ini juga harus dikembalikan oleh kontraktor ke Pemkab Gianyar, makanya kita juga berupaya mengejar kontraktor ini yang diketahui sekarang sedang berada Jakarta,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya sejumlah pekerja melakukan pembongkaran paksa pengadaan bangunan fisik sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, pada Senin (25/3). Pembongkaran terhadap proyek Pemkab Gianyar di bawah OPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar itu dilakukan dengan penurunan belasan ribu genteng.
Informasi dihimpun pembongkaran ini dilakukan lantaran pihak pelaksana proyek dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG yakni PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) ini lepas tanggungjawab. PT MC diketahui sampai saat ini tidak membayar sub-sub kontraktor yang telah merampungkan bangunan fisik dengan nilai pekerjaan Rp 4.173.966.000 itu. Pekerja pun menuntut kejelasan dari Disperindag selaku leading sektor terkait pembayaran proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2018 ini.
Para pekerja mengaku kerugian dari pengerjaan proyek ini mencapai Rp 3 miliar lebih. Salah satu sub-kontraktor, Supriadi mengatakan aksi nekat membongkar bangunan ini lantaran Disperindag tidak ada respons terkait pembayaran kepada pekerja. “Pembongkaran ini kami lakukan karena tekanan dari bawah, dari pekerja yang minta ongkos sementara kami sebagai sub kontraktor belum dibayar,” ungkapnya.
Supriadi menjelaskan, proyek yang mulai dikerjakan pada 19 Juli 2018 ini seharusnya rampung setelah 140 hari atau Desember 2018. Namun ketika proyek berjalan sekitar 77 persen, para pekerja sudah mulai khawatir PT MC tidak melakukan pembayaran.
Sementara Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengungkap hasil penelusuran sementara, terkait kronologi penyimpangan proyek Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Celuk, Kecamatan Sukawati itu dilatarbelakangi perintah ilegal tanpa sepengatahuannya. Sehingga, proyek ini dilanjutkan setelah batas waktu pengerjaan. (Manik Astajaya/balipost)