Polisi melakukan olah TKP maling hp. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DS ditangkan jajaran Polsek Sukawati pada Kamis (28/3). DS ditangkap karena membobol kos-kosan Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Dari aksinya itu ia menyikat 2 unit handphone. Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati, untuk dugaan aksi pencurian di tempat lain.

Diketahui aksi pencurian pada 13 Februari, dilakukan pelaku saat korban tidur di dalam kamarnya. Pelaku DS ini masuk ke kamar korban Egenius Ngole, warga NTT yang kos di Banjar Keden. Korban saat kejadian sedang tidur bersama seorang temannya.

Baca juga:  Buka Akses Komunikasi, 50 Hape Diserahkan Telkomsel ke Pelosok Alor

Padahal kala itu kamar kos korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Namun pelaku DS berhasil masuk kamar kos korban dengan cara mencongkel jendela kamar. Sebuah besi sepanjang kurang lebih 30 centimeter digunakan mencongkel jendela tersebut.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar melalui jendela. Di lokasi itu, pelaku langsung mengambil 2 unit handphone. Usai menggasak 2 unit hp, pelaku langsung kabur.

Selanjutnya, di pagi hari, korban terbangun dari tidurnya. Korban pun bingung mencari hp miliknya yang raib dari tempatnya. Korban pun melihat jendela kamarnya dalam keadaan terbuka. Korban juga melihat bekas congkelan jendela, kejadian ini lantas dilaporkan ke kantor polisi.

Baca juga:  JPU Ajukan Banding, Pengacara Jerinx Prihatin Sebut Tuntutan Jaksa Manipulatif

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun yang menerima laporan ini langsung mengerahkan jajaranya untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan akhirnya mengarah pada pelaku. “Berbekal nomor IMEI (nomor di dalam ponsel, red), kami mencari pelaku. Dan pelaku mengakuinya,” katanya seijin Kapolsek Sukawati Kompol Suryadi, Minggu (31/3). (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *