Kegiatan layanan tera ulang di areal pasar Kediri, Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Antusiasme masyarakat pedagang untuk melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) cukup luar biasa. Sayangnya, keterbatasan anggaran yang diperoleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyebabkan layanan tera ulang tahun ini belum berjalan maksimal.

Dengan anggaran sebesar Rp 59 juta, layanan sidang tera ulang hanya bisa dilakuka empat kali di tiga pasar yakni Pasar Kediri, pasar Tabanan dan pasar Bajera yang tahun ini diusulkan menjadi pasar tertib ukur. Mengawali pelaksanaannya telah dilakukan pelayanan tera ulang di Pasar Kediri, Senin (1/4).

“Dari total anggaran itu bukan semuanya untuk sidang tera ulang, karena Rp 23 juta untuk kalibrasi alat standar dan wajib tiap tahunnya, “beber Kabid Meteorologi Wayan Roby Megananta, didampingi Kasi pelayanan tera dan tera ulang, Disperindag Kabupaten Tabanan Ni Putu Erna Susanti.

Baca juga:  Takaran Tak Sesuai, Pompa Premium SPBU di Melaya Dihentikan Sementara

Menurutnya sejumlah kendala yang dihadapi saat ini menyebabkan pelayanan tera dan tera ulang belum mampu menyasar seluruh pasar maupun UTTP di Kabupaten Tabanan.

Hambatan itu seperti terbatasnya SDM yang berhak atau memiliki kualifikasi yang saat ini di Kabupaten Tabanan baru ada 2 orang. Dan tidak kalah pentingnya belum tersedianya tempat reparasi UTTP bilamana UTTP yang saat ditera ulang perlu perbaikan, yang saat ini hanya mengandalkan jasa reparasi di luar kabupaten.

“Potret pelayanan tera, tera ulang masih jauh dari harapan, tentu saja perlu komitmen daerah sehingga ke depan kendala – kendala ini diharapkan bisa diatasi dan pelayanan tera ulang dapat lebih optimal demi mempercepat terwujudnya tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen, “terangnya.

Baca juga:  Layani RAFI 2019, Telkomsel Bangun 10.000 BTS Multi-band LTE

Hal ini tentu saja sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang telah mengatur segala hal berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.

“Sanksi nya jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, wajib tera yang tidak melakukan tera ulang dikenakan pidana satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” jelasnya.

Begitupun untuk layanan tera SPBU yang wajih dilakukan sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan stok suplai Bahan Bakar Minyak menjadi prioritas layanan tiap tahun. “Untuk tera ulang SPBU memanh wajib dilayani semua, karena dampaknya sangat besar untuk dapat stok suplai BBM, di Tabanan setidaknya ada 17 SPBU dan bulan April serta Mei ini ada yang sudah mengajukan permohonan tera ulang,” ucapnya.

Baca juga:  Heather Mack Terpidana Pembunuhan "Mayat dalam Koper" Segera Bebas, Imigrasi Deportasi dengan Anaknya

Untuk pelayanan sidang tera di Pasar Kediri, hingga batas akhir pendaftaran sekitar pukul 13.00 wita setidaknya terlayani 167 wajib tera ulang yang ada di wilayaj kecamatan Kediri saja. “Pendaftaran memang kita batasi, tetapi ada saja yang datang usai pendaftaran berakhir dan itu kota arahkan pada jadwal sidang tera ulang selanjutnya yang rencananya digelar di pasar Tabanan dalam waktu dekat ini,”ucapnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *